JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR menyetujui 7 nama untuk disahkan sebagai hakim agung pada Mahkamah Agung (MA), usai menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau (fit and proper test) sejak Rabu (22/11/2023).
Keputusan mengajukan 7 nama hakim agung itu diambil setelah Komisi III menggelar rapat pleno pandangan fraksi usai uji kepatutan dan kelayakan.
Nama-nama yang disetujui, yaitu dari hakim agung kamar pidana, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Ainal Mardhiah, Noor Edi Yono, Sigid Triyono, Sutarjo dan Yanto.
Sementara, untuk hakim agung kamar perdata, Komisi III menyepakati nama Agus Subroto.
"Apakah nama-nama hakim agung tersebut dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir yang memimpin jalannya rapat pleno, Kamis (23/11/2023) sore.
"Setuju," jawab peserta rapat pleno Komisi III diiringi ketukan palu Adies tanda persetujuan.
Sebelum keputusan itu didapat, sebanyak 7 fraksi menghadiri rapat pleno untuk menyampaikan pandangannya atas uji kepatutan dan kelayakan.
Adapun dua fraksi lainnya yaitu Fraksi PAN dan PPP tidak hadir tetapi menitipkan pandangannya untuk dibacakan dalam rapat pleno.
Semua fraksi memiliki pandangan yang sama untuk menyetujui nama-nama yang disebut di atas.
Adies mengatakan, agenda setelah ini adalah Komisi III akan membawa hasil uji kepatutan dan kelayakan kepada rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus).
Dari hasil tersebut, diputuskan bahwa tujuh nama itu akan disahkan sebagai hakim agung dalam rapat paripurna terdekat pada 5 Desember 2023.
Berikut daftar nama calon hakim agung terpilih yang akan disahkan dalam rapat paripurna:
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/23/20415121/komisi-iii-setujui-7-nama-calon-hakim-agung-dibawa-ke-paripurna