Dalam sidang nanti, Tim Penasihat Hukum Rafael Alun bakal menghadirkan saksi a de charge atau saksi yang meringankan. Kemudian, kubu Rafael juga akan menghadirkan seorang ahli.
Setelah itu, Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan dengan melakukan pemeriksaan terhadap Rafael Alun sebagai terdakwa dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan DJP.
"Sidang besok (hari ini), sekalian pemeriksaan terdakwa," kata Kuasa Hukum Rafael Alun, Junaedi Saibih kepada Kompas.com, Selasa (21/11/2023).
Dalam perkara ini, Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Meike Torondek yang juga komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana (ARME).
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, uang belasan miliar itu diterima oleh Rafael Alun dan istrinya melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat di DJP, Rafael Alun disebut bersama istrinya mendirikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak.
Keduanya, mendirikan PT ARME pada tahun 2022 dengan menempatkan Ernie Mieke sebagai Komisaris Utama.
Perusahaan tersebut menjalankan usaha-usaha di bidang jasa, kecuali jasa dalam dalam bidang hukum dan pajak. Namun, dalam operasionalya, PT ARME memberikan layanan sebagai konsultan pajak dengan merekrut seorang konsultan pajak bernama Ujeng Arsatoko.
Konsultan Pajak direkrut untuk bisa mewakili klien PT ARME dalam pengurusan pajak di Direktorat Jenderal Pajak.
Kemudian, Rafael juga mendirikan PT Cubes Consulting pada tahun 2008 dengan menempatkan adik dari istrinya bernama Gangsar Sulaksono sebagai pemegang saham dan Komisaris.
Rafael juga mendirikan PT Bukit Hijau pada 2012 dengan menempatkan istrinya sebagai komisaris, di mana salah satu bidang usahanya menjalankan usaha di bidang pembangunan dan konstruksi.
Dari hasil penerimaan gratifikasi itu, Rafael Alun Trisambodo disebut melakukan cuci uang untuk menyamarkan hasil pendapatan yang tidak sah itu.
Atas perbuatannya, Rafael Alun dijerat dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Rafael Alun Trisambodo juga diduga telah melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/22/09324891/hari-ini-rafael-alun-diperiksa-sebagai-terdakwa-dalam-sidang-kasus