Adapun dua oknum jaksa yang terlibat yaitu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidsus Kejari) Bondowoso Alexander Silaen. Keduanya ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut, pemecaran sementara sudah dilakukan mulai Kamis (16/11/2023) hari ini.
"Jadi Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) sudah sangat tegas hari ini juga kita lakukan pemecatan kepada yang bersangkutan baik jabatan struktural maupun sebagai jaksa," ucap Ketut di kantornya, Jakarta, Kamis malam.
Menurut Ketut, pemecatan dilakukan sementara sambil menunggu keputusan hukum terhadap dua oknum jaksa itu.
Ia menegaskan, Kejagung tidak akan memberi bantuan atau pendampingan hukum apa pun kepada oknum jaksa yang terlibat kasus itu.
"Sampai saat ini kami belum berpikir untuk melakukan pendampingan terhadap oknum bahkan mungkin tidak akan melakukan pendampingan karena yang melakukan suatu tindak pidana adalah oknum," ujar dia.
OTT tersebut dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB. KPK pun menetapkan empat orang tersangka, termasuk Puji dan Alexander.
Sementara itu, dua sisanya yaitu pihak swasta yang merupakan pengendali CV Wijaya Gemilang yaitu Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.
Para tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan KPK.
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/16/21321931/kejagung-pecat-sementara-kajari-dan-kasipidsus-kejari-bondowoso-yang-kena