Salin Artikel

Kejagung Sita Rp 31,4 Miliar dari Achsanul Qosasi dan Sadikin dalam Bentuk Dolar AS

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp 31,4 miliar dari tersangka Achsanul Qosasi (AQ) dan tersangka Sadikin Rusli (SDK) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Pantauan Kompas.com di Ruang Pers Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Jakarta, Kamis (16/11/2023), uang Rp 31,4 miliar itu turut dipajang di lokasi.

Tampak, uang sitaan itu dalam bentuk pecahan 100 Dolar Amerika Serikat (AS) atau USD.

Uang senilai 2.021.000 Dolar AS atau setara Rp 31.473.942.450 atau Rp 31 miliar disimpan dalam sebuah koper hitam.

"Berhasil mengupayakan pengembalian dan penyerahan sejumlah uang yaitu tepatnya sebesar Rp 2.021.000 USD dari saudara AQ dan saudara SDK yang kami terima melalui pengacara yang bersangkutan," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di lokasi.

Kuntadi mengatakan bahwa uang itu diduga diterima dari terdakwa Irwan Hermawan (IH) melalui terdakwa Windi Purnama (WP).

Dari hasil pendalaman, kata Kuntadi, Achsanul diketahui melakukan upaya intervensi terhadap hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait perkara korupsi pembangunan BTS 4G Kominfo.

"Dapat kami pastikan bahwa penerimaan uang oleh saudara AQ tersebut merupakan upaya untuk mengkondisikan hasil audit BPK yang pada saat itu sedang melakukan kegiatan audit terkait proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1-5," ucap dia.

Lebih lanjut, Kuntadi mengatakan penyidik masih akan mendalami soal total uang yang diterima oleh Achsanul dan Sadikin.

Bahkan, penyidik juga akan mendalami pihak lain yang kemungkinan terlibat mendapat aliran dana.

"Saat ini penyidik juga masih kami arahkan untuk mendalami apakah uang yang mereka terima telah didistribusikan ke pihak lain dan apakah penerimaan uang ini juga melibatkan pihak lain yang diduga terkait dengan kegiatan audit," kata dia.

Diketahui, Sadikin Rusli sekaligus pihak swasta telah ditetapkan tersangka pada Minggu (15/10/2023), karena diduga menerima uang Rp 15 miliar dalam perkara ini.

Sementara, Achsanul ditetapkan tersangka oleh Kejagung pada Jumat (3/11/2023) usai 3 jam diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejagung.

Keduanya diduga menerima uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar terkait perkara kasus korupsi proyek pembanhunan BTS 4G di Kominfo.

Keduanya dijerat Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Adapun Kejagung juga telah menyita sejumlah uang yang ditemukan di kediaman Achsanul pada 3 November 2023.

Sejumlah barang yang disita di antaranya sertifikat tanah, ratusaan lembar mata uang asing, hingga bukti deposito milik Achsanul.

https://nasional.kompas.com/read/2023/11/16/19572641/kejagung-sita-rp-314-miliar-dari-achsanul-qosasi-dan-sadikin-dalam-bentuk

Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke