Namun, Masinton enggan membocorkan siapa saja delapan orang yang dimaksud.
"Ada 8 orang yang menyatakan oke, tetapi belum tanda tangan (persetujuan hak angket)," kata Masinton ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/11/2023).
Ditanya lebih lanjut soal sudah berapa fraksi yang setuju dengan usulannya, Masinton mengatakan ada tiga fraksi.
Namun, lagi-lagi ia enggan membocorkan kepada awak media mana saja fraksi yang dimaksud setuju.
"Enggak usah disebutlah, namanya juga saya enggak sebut. Ini juga mereka belum tanda tangan," ujar dia.
Anggota Komisi XI DPR ini menuturkan, dengan demikian usulan mengenai hak angket tetap berlanjut.
"Ya jalan terus lah. Gitu lho. Namanya usulan," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, dalam rapat paripurna (rapur) DPR RI, Selasa (31/10/2023) Masinton melakukan interupsi dan menyatakan bakal mendorong hak angket DPR RI atas MK.
Alasannya, putusan MK soal usia capres-cawapres dianggap tidak berdasar pada kepentingan publik, tapi tirani.
"Maka kita harus mengajak secara sadar dan kita harus sadarkan bahwa konstitusi kita sedang diinjak-injak. Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR. Saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta menggunakan hak konstitusi saya untuk melakukan hak angket," tutur Masinton.
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/16/16444421/masinton-pasaribu-klaim-ada-3-fraksi-yang-dukung-hak-angket-soal-putusan-mk