Salin Artikel

Profil PDI Perjuangan, Visi Gotong Royong dan Membumikan Ajaran Bung Karno

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) adalah salah satu partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Partai itu didirikan pada 10 Januari 1999 di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Cikal bakal PDI-P adalah Partai Demokrasi Indonesia (PDI) yang dibentuk pada 10 Januari 1973 karena kebijakan fusi partai politik di masa pemerintahan Orde Baru yang dipimpin Presiden Soeharto.

PDI saat itu merupakan gabungan beberapa partai politik yaitu Partai Nasional Indonesia (PNI) yang didirikan Ir. Sukarno pada 4 Juli 1927, Partai Musyawarah Rakyat Banyak (Murba), Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI), Partai Kristen Indonesia (Parkindo), dan Partai Katolik.

Konflik internal PDI pada 1990-an membelah partai menjadi 2 kelompok, yakni kubu Suryadi dan Megawati Soekarnoputri.

Setelah peristiwa Reformasi 1998, Megawati ditetapkan sebagai Ketua Umum PDI periode 1998 sampai 2003 dalam Kongres ke-V PDI di Denpasar, Bali.

Megawati kemudian mengubah nama PDI menjadi PDI Perjuangan pada 1 Februari 1999 supaya bisa mengikuti Pemilu 1999.

Pada pemilu 1999, PDI-P meraih suara 35.689.073 dan menjadi pemenang. Mereka kemudian mendapatkan 153 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat.

Dalam Pemilu 2024, PDI-P mendapatkan nomor urut 3.

Sebanyak 580 orang calon legislatif yang maju dari PDI-P akan bersaing pada Pemilu 2024.

Dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024, PDI-P bersama koalisi mengusung pasangan calon presiden-calon wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Partai yang tergabung dalam koalisi itu adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, dan Partai Perindo.

Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P saat ini berada di Jalan Diponegoro 58, Jakarta Pusat. Lokasi itu sebelumnya merupakan kantor Partai Demokrasi Indonesia di masa Orde Baru yang juga menjadi titik utama dalam peristiwa kerusuhan 27 Juli 1996 (Kudatuli).

Visi PDI Perjuangan berdasarkan amanat pasal 6 Anggaran Dasar adalah:

Misi

Misi PDI Perjuangan diamanatkan dalam pasal 7,8, 9 dan 10 Anggaran Dasar Partai, yaitu:

Pasal 7

Partai mempunyai tujuan umum:

  1. Mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam bentuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersemboyan Bhinneka Tunggal Ika,
  2. Berjuang mewujudkan Indonesia sejahtera berkeadilan sosial yang berdaulat di bidang politik, berdiri di atas kaki sendiri di bidang ekonomi, dan Indonesia yang berkepribadian dalam kebudayaan.

Pasal 8

Partai mempunyai tujuan khusus:

  1. Membangun gerakan politik yang bersumber pada kekuatan rakyat untuk mewujudkan kesejahteraan berkeadilan sosial
  2. Membangun semangat, mengkonsolidasi kemauan, mengorganisir tindakan dan kekuatan rakyat, mendidik dan menuntun rakyat untuk membangun kesadaran politik dan mengolah semua tenaga rakyat dalam satu gerakan politik untuk mencapai kemerdekaan politik dan ekonomi
  3. Memperjuangkan hak rakyat atas politik, ekonomi, sosial dan budaya, terutama demi pemenuhan kebutuhan absolut rakyat, yaitu kebutuhan material berupa sandang, pangan, papan dan kebutuhan spiritual berupa kebudayaan, pendidikan dan kesehatan
  4. Berjuang mendapatkan kekuasaan politik secara konstitusional sebagai alat untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu mewujudkan pemerintahan yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
  5. Menggalang solidaritas dan membangun kerjasama internasional berdasarkan spirit Dasa Sila Bandung dalam upaya mewujudkan cita-cita Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945

Pasal 9

Partai mempunyai fungsi:

  1. Mendidik dan mencerdaskan rakyat agar bertanggung jawab menggunakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara
  2. Melakukan rekrutmen anggota dan kader Partai untuk ditugaskan dalam struktural Partai, lembaga-lembaga politik dan lembaga-lembaga Publik
  3. Membentuk kader Partai yang berjiwa pelopor, dan memiliki pemahaman, kemampuan menjabarkan dan melaksanakan ajaran Bung Karno dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
  4. Menghimpun, merumuskan, dan memperjuangkan aspirasi rakyat menjadi kebijakan pemerintahan negara
  5. Menghimpun, membangun dan menggerakkan kekuatan rakyat guna membangun dan mencapai cita-cita masyarakat Pancasila, dan
  6. Membangun komunikasi politik berlandaskan hakekat dasar kehidupan berpolitik, serta membangun partisipasi politik warga negara.

Pasal 10

Partai mempunyai tugas:

  1. Mempertahankan dan mewujudkan cita-cita negara Proklamasi 17 Agustus 1945 di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
  2. Mempertahankan, menyebarluaskan dan melaksanakan Pancasila sebagai dasar, pandangan hidup, tujuan berbangsa dan bernegara
  3. Menjabarkan, menyebarluaskan dan membumikan ajaran Bung Karno dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
  4. Menghimpun dan memperjuangkan aspirasi rakyat berdasarkan ideologi Pancasila 1 Juni 1945 dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, serta jalan TRISAKTI sebagai pedoman strategi dan tujuan kebijakan politik Partai
  5. Memperjuangkan kebijakan politik Partai menjadi kebijakan politik penyelenggaraan Negara
  6. Mempersiapkan kader Partai sebagai petugas Partai dalam jabatan politik dan jabatan publik
  7. Mempengaruhi dan mengawasi jalannya penyelenggaraan negara agar senantiasa berdasarkan pada ideologi Pancasila 1 Juni 1945 dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, serta jalan TRISAKTI sebagai pedoman strategi dan tujuan kebijakan politik Partai demi terwujudnya pemerintahan yang kuat, efektif, bersih dan berwibawa
  8. Sebagai poros kekuatan politik nasional wajib berperan aktif dalam menghidupkan spirit Dasa Sila Bandung untuk membangun konsolidasi dan solidaritas antar bangsa sebagai bentuk perlawanan terhadap liberalisme dan individualisme.

https://nasional.kompas.com/read/2023/11/10/17571761/profil-pdi-perjuangan-visi-gotong-royong-dan-membumikan-ajaran-bung-karno

Terkini Lainnya

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke