Eks Menkominfo itu dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan terlibat korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.
Adapun hal yang meringankan vonisnya salah satunya ialah uang yang dikorupsi Plate dipergunakan untuk kegiatan bantuan sosial (bansos).
"Satu, terdakwa sopan di persidangan. Dua, terdakwa sebagai kepala rumah tangga. Tiga, uang yang diterima sebagaimana pengakuan dipergunakan untuk bantuan sosial," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Sedangkan hal yang memberatkan vonisnya ialah tindakan Plate dianggap tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Selanjutnya, Plate tidak mengakui kesalahannya dan tak merasa bersalah.
"Terdakwa terbukti meminta uang kepada terdakwa Anang Achmad Latif (selaku) Direktur Utama Bakti," ujarnya.
Sebelumnya, Plate terbukti secara sah dan menyakinkan terlibat korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johnny G Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Majelis hakim menilai, Johnny G Plate terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 tahun penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar.
Selain eks Menkominfo itu, eks Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif, dan eks tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto juga menjadi tersakwa dalam kasus ini.
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/08/16425611/hal-meringankan-vonis-johnny-plate-uang-korupsi-digunakan-untuk-bansos