Salin Artikel

Gibran Batal Dilantik Jadi Kader di HUT Ke-59 Partai Golkar, Airlangga: Tunggu Saja

Ia hanya meminta agar awak media menunggu waktu yang tepat.

"Tunggu saja, kita sabar," katanya.

Airlangga juga menanggapi absennya Gibran dalam acara perayaan HUT Golkar yang diperingati di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta.

Ia mengatakan, kehadiran bakal calon presiden (capres) Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto sudah cukup mewakili.

"Kan sudah ada capres (Prabowo) dan Pak Presiden. Ini acara keluarga (Golkar), kenapa? Kan enggak semua harus lengkap," ujar Airlangga.

Airlangga hanya bisa memastikan Golkar sudah bulat mengusung Gibran sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo.

"Sudah putusan rapimnas," katanya.

Sebelumnya, Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono menyebut bahwa Gibran akan diumumkan sebagai kader Golkar pada acara HUT ke-59 Golkar.

Namun, rencana tersebut batal karena Gibran tidak hadir dalam acara itu.

Sedangkan PDI-P blak-blakan menyebut Gibran sudah tak menjadi bagian dari partai berlambang banteng itu.

"Maka otomatis Mas Gibran karena mencalonkan diri bersama Bapak Prabowo jadi sudah tidak menjadi keluarga dari PDI Perjuangan," kata Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto usai melakukan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) PDI-P di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (5/11/2023).

Hasto menjelaskan bahwa dalam Undang-undang Partai Politik, seseorang tidak boleh memiliki kartu tanda anggota (KTA) ganda. Hal itu menjadi landasan PDI-P tidak menganggap Gibran sebagai anggota partai berlambang banteng tersebut.

"Berdasarkan Undang-undang Partai Politik, seseorang tidak bisa diusung oleh partai politik yang berbeda (koalisi) karena ini menyebabkan gugurnya pencalonan seseorang ketika punya KTA ganda ini diatur dalam Pilkada. Sehingga, di dalam Pilpres pun maka capres dan cawapres tidak boleh memiliki KTA ganda," ujar Hasto.

Disampaikan Hasto, meski KTA partai belum dikembalikan Gibran, bukan berarti anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu masih menjadi anggota. Wali Kota Solo itu sudah dianggap bukan bagian dari keluarga PDI-P.

Namun, Hasto enggan memberikan sikap tegas terkait sanksi terhadap Gibran. Ia hanya menyebutkan bahwa PDI-P telah bersurat kepada Gibran untuk mengembalikan KTA PDI-P.

"Iya artinya surat telah dikirimkan. Artinya etika politik harus dipenuhi, artinya Mas Gibran yang sudah pamit dari Mbak Puan. Artinya pamit untuk dicalonkan dengan Partai Gerindra dan koalisi," kata Hasto.

Kemudian, Gibran menjawab pinangan itu. Bersama Prabowo, ia telah mendaftarkan diri sebagai bakal capres-cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 25 Oktober 2023.

Padahal, Gibran diketahui adalah kader dari PDI-P yang mengusung pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

https://nasional.kompas.com/read/2023/11/07/05410011/gibran-batal-dilantik-jadi-kader-di-hut-ke-59-partai-golkar-airlangga-tunggu

Terkini Lainnya

Kemenko PMK: 37 Daerah Akan Tetap Berstatus Tertinggal pada 2024

Kemenko PMK: 37 Daerah Akan Tetap Berstatus Tertinggal pada 2024

Nasional
Menpan-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik Baru, Kini Ada 206 Se-Indonesia

Menpan-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik Baru, Kini Ada 206 Se-Indonesia

Nasional
Wapres Minta RUU Penyiaran Sejalan dengan Cita-cita Demokrasi

Wapres Minta RUU Penyiaran Sejalan dengan Cita-cita Demokrasi

Nasional
HAI Sawit Indonesia dan BPDPKS Gelar FGD “Peluang Ekspor Produk UKMK Sawit Indonesia untuk Dunia”

HAI Sawit Indonesia dan BPDPKS Gelar FGD “Peluang Ekspor Produk UKMK Sawit Indonesia untuk Dunia”

Nasional
Komisi I Bakal Panggil Menkominfo jika PDN Masih Bermasalah

Komisi I Bakal Panggil Menkominfo jika PDN Masih Bermasalah

Nasional
Kumpulkan Pamen, KSAL Wanti-wanti Bahaya Utang Berlebih dan Kebiasaan Judi 'Online'

Kumpulkan Pamen, KSAL Wanti-wanti Bahaya Utang Berlebih dan Kebiasaan Judi "Online"

Nasional
KPK Akan Dalami Dugaan Aliran Dana SYL Ke Firli Bahuri

KPK Akan Dalami Dugaan Aliran Dana SYL Ke Firli Bahuri

Nasional
Saat Bamsoet Bicara soal Amendemen Berujung Diputus Langgar Kode Etik...

Saat Bamsoet Bicara soal Amendemen Berujung Diputus Langgar Kode Etik...

Nasional
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara

Nasional
Sri Mulyani Bakal Cek Aturan Bea Masuk Kain Usai RI Kebanjiran Tekstil Impor

Sri Mulyani Bakal Cek Aturan Bea Masuk Kain Usai RI Kebanjiran Tekstil Impor

Nasional
Golkar Optimistis Bisa Koalisi dengan Gerindra di Pilkada Jakarta, Calonnya Masih Dibahas

Golkar Optimistis Bisa Koalisi dengan Gerindra di Pilkada Jakarta, Calonnya Masih Dibahas

Nasional
Mendagri Buka Suara Pj Gubernur NTB Diganti Pensiunan Jenderal TNI

Mendagri Buka Suara Pj Gubernur NTB Diganti Pensiunan Jenderal TNI

Nasional
PKB Buka Kans Koalisi dengan PDI-P, Sandingkan Marzuki-Risma di Pilkada Jatim

PKB Buka Kans Koalisi dengan PDI-P, Sandingkan Marzuki-Risma di Pilkada Jatim

Nasional
Benny Harman: Belum Ada Rekomendasi Untuk Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Benny Harman: Belum Ada Rekomendasi Untuk Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Nasional
Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024

Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke