Salin Artikel

Akui Banyak Prajurit Duduki Jabatan Sipil, Puspen TNI: Dengan UU ASN, Tak Perlu Perdebatan Lagi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Penerangan TNI angkat bicara soal Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang telah diteken Presiden Joko Widodo.

Dalam UU itu, prajurit TNI dan personel Polri dapat mengisi jabatan aparatur sipil negara (ASN) tertentu.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan, jabatan prajurit TNI saat ini sebenarnya sudah meluas, tidak seperti dalam UU TNI yang disebut prajurit hanya bisa menduduki jabatan di delapan kementerian/lembaga.

“Sekarang sudah luas, hanya belum ada legalitasnya. Dengan adanya UU tersebut, jadi tidak perlu perdebatan lagi,” ujar Julius saat dihubungi, Senin (6/11/2023).

Belakangan, terjadi diskursus mengenai pos jabatan sipil di kementerian/lembaga yang diduduki prajurit TNI.

Diskursus itu muncul setelah rencana revisi UU TNI mencuat ke publik.

Dalam usulan perubahan itu, prajurit TNI aktif bisa menduduki jabatan sipil lebih banyak di kementerian atau lembaga.

Dalam Pasal 47, prajurit TNI saat ini bisa menduduki jabatan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Dengan usulan perubahan UU, wewenang prajurit TNI aktif lebih luas dengan tambahan bisa menjabat di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Staf Kepresidenan, BNPT, BNPB, Badan Nasional Pengamanan Perbatasan, Kejaksaan Agung, dan kementerian atau lembaga yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai kebijakan presiden.

“Ada beberapa pos yang sudah diduduki, tapi tidak terpasalkan,” kata Julius.

Adapun Presiden Jokowi telah meneken UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Dilansir dari salinan lembaran UU yang diunggah di laman resmi Sekretariat Presiden, Jumat (3/11/2023), aturan pada pasal 19 (2) berbunyi, "Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri".

Lalu, dijelaskan bahwa pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan pada instansi pusat sebagaimana diatur dalam UU mengenai TNI dan UU mengenai Polri.

Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu diatur dalam peraturan pemerintah.

Pada Pasal 20 diatur soal pegawai ASN yang dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.

Ketentuan mengenai pengisian jabatan di lingkungan TNI dan Polri diatur dalam peraturan pemerintah.

UU Nomor 20 Tahun 2023 ini mulai berlaku sejak diundangkan, yakni pada 31 Oktober 2023. Aturan ini terdiri dari 77 pasal.

https://nasional.kompas.com/read/2023/11/06/12110601/akui-banyak-prajurit-duduki-jabatan-sipil-puspen-tni-dengan-uu-asn-tak-perlu

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke