Terkait ini, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Panji sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana yayasan dan pencucian uang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menyebut, 144 rekening yang terkait kasus ini telah disita dari Panji.
“Di sini dari rekening rekening yang ada, penyidik bisa menemukan adanya rekening di Bank Mandiri nomor sekian yang masuk sebesar Rp 900 miliar rupiah,” ucap Whisnu di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/11/2023).
“Dan juga ada transaksi keluar dari rekening tersebut dan digunakan oleh kepentingan pribadi sebesar kurang lebih Rp 13 miliar dan Rp 223 miliar,” kata dia lagi.
Menurut Whisnu, nilai transaksi dari total 144 rekening yang terafiliasi dengan Panji mencapai angka Rp 1,1 triliun.
Meski begitu, penyidik masih mendalami lebih lanjut terkait angka riil dari kasus penggelapan dana dan TPPU yang dilakukan Panji di YPI.
“Terkait dengan berapa secara riil kerugian yang ditimbulkan akibat adanya dugaan tindak pidana asal yaitu tindak pidana yayasan dan penggelapan dari perkara tersebut,” ujar dia.
Dalam kasus ini, perbuatan Panji dinilai memenuhi unsur Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
Lalu, Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun.
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/02/21394101/rp-223-miliar-dari-rekening-yang-disita-polisi-diduga-dipakai-panji-gumilang