Salin Artikel

Netralitas Jokowi di Pilpres Dinilai Bisa Diawasi Lewat Penggunaan APBN

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai harus cermat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang telah disepakati dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai wujud komitmen netralitas menjelang ajang pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Menurut pengamat politik Jannus TH Siahaan, Presiden Jokowi harus memastikan penggunaan APBN tepat supaya tidak diselewengkan dan digunakan pihak tertentu dalam Pemilu dan Pilpres 2024.

"Jangan ada belanja dadakan, yang tidak termaktub di dalam APBN, yang justru akan menguntungkan salah satu pasangan calon yang telah mengklaim sebagai penerus pemerintahan Jokowi," kata Jannus saat dihubungi pada Selasa (31/10/2023).

Menurut Jannus, belanja dadakan menggunakan APBN diperbolehkan hanya untuk situasi tertentu, terutama jika terjadi tekanan post majeur terkait kondisi perekonomian global.

Jannus juga berharap Presiden Jokowi memastikan para aparatur sipil negara (ASN) dan seluruh jajaran pemerintah, termasuk TNI, Polri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersikap netral.

"Jika kedapatan berpolitik praktis, sanksinya harus jelas dan tegas," ucap Jannus.

Jannus juga berharap Presiden Jokowi mau menonaktifkan sementara sejumlah menteri dan kepala daerah yang akan bersaing dalam Pilpres mendatang.

Saat ini terdapat 2 menteri Kabinet Indonesia Maju yang menjadi calon peserta Pilpres 2024.

Kedua adalah Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang diusung sebagai bakal calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju.

Prabowo berpasangan dengan bakal cawapres yang merupakan Wali Kota Solo sekaligus anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Jannus, para menteri atau kepala daerah yang menjadi bakal peserta pilpres sebaiknya untuk sementara tidak mengurus tugas sebagai pejabat supaya bisa fokus berkontestasi.

Alasan kedua, kata Jannus, agar para menteri dan kepala daerah yang akan bersaing tidak menggunakan birokrasi di bawahnya dan anggaran negara dalam melalukan kegiatan politik yang terkait dengan Pilpres.

Sampai saat ini terdapat 3 pasangan bakal capres-cawapres yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka adalah Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Masa pendaftaran capres-cawapres sudah ditutup pada 25 Oktober 2023.

KPU saat ini dalam tahap melakukan verifikasi syarat administratif yaitu kelengkapan dokumen dan kesehatan sampai 10 November mendatang.

Setelah itu, KPU memberikan waktu buat pengusulan bakal pasangan calon pengganti antara 26 Oktober sampai 7 November 2023.

Sedangkan penetapan pengumuman pasangan capres-cawapres beserta pengambilan nomor urut akan dilakukan pada 13 sampai 14 November 2023.

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/31/22360521/netralitas-jokowi-di-pilpres-dinilai-bisa-diawasi-lewat-penggunaan-apbn

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke