Larangan itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang LMK.
Namun, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta tidak setuju anggota LMK dilarang menjadi anggota parpol.
"Fraksi PKS juga menyoroti larangan bagi anggota LMK untuk menjadi anggota partai politik yang dinilai berlebihan," ujar anggota Fraksi PKS Israyani menyampaikan pandangan fraksinya dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (25/10/2023).
Fraksi PKS memandang, menjadi anggota partai politik adalah hak setiap warga negara.
"Anggota LMK bukanlah seorang aparatur sipil negara maupun anggota TNI atau Polri sehingga semestinya tak dilarang menjadi anggota partai politik," tutur Isyarani.
Lagi pula, anggota LMK tidak menerima honor atas keanggotaan mereka. LMK hanya menerima uang operasional untuk mendukung kegiatannya.
"Karena itu, sebaiknya anggota tidak dilarang untuk menjadi anggota partai politik," kata Isyarani.
Fraksi PKS mengusulkan, anggota LMK sebaiknya hanya dituntut bersikap netral dalam menjalankan tugasnya. Apabila tidak netral, anggota LMK bisa diberi sanksi tegas.
"Tapi bagi anggota LMK yang maju menjadi calon anggota legislatif dalam pemilu, mereka diharuskan untuk cuti dari keanggotaannya sebagai anggota LMK sampai dengan selesainya pelaksanaan pemilu," jelas Isyarani.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut, ketentuan peralihan dalam perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang LMK perlu didukung untuk menjamin adanya kepastian hukum.
https://nasional.kompas.com/read/2023/10/25/23264161/pemprov-dki-berencana-larang-lmk-jadi-anggota-parpol-f-pks-tak-setuju