JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, jika mereka menerima uji materi penurunan syarat batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun, dikhawatirkan bakal terjadi banjir perkara gugatan terkait posisi jabatan publik lainnya.
"Selain itu, jika Mahkamah menentukannya maka fleksibilitasnya menjadi hilang dan dapat memicu munculnya berbagai permohonan terkait dengan persyaratan batas minimal usia jabatan publik lainnya ke Mahkamah Konstitusi," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan dalam sidang putusan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Saldi juga mengatakan, jika MK mengabulkan gugatan uji materi untuk menurunkan syarat batas usia minimum capres-cawapres menjadi 35 tahun maka justru merupakan sebuah pelanggaran moral.
Menurut Saldi, dengan menggunakan logika dan dalam batas penalaran yang wajar, menurunkan batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun dapat juga dinilai merupakan bentuk pelanggaran moral, ketidakadilan, dan diskriminasi bagi yang berusia di bawahnya.
Dalam putusan itu disebutkan, penentuan usia minimum capres-cawapres adalah ranah pembentuk undang-undang.
MK juga menyatakan tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi capres-cawapres karena terbuka kemungkinan bakal terjadi dinamika di masa mendatang.
Gugatan yang ditolak tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan.
https://nasional.kompas.com/read/2023/10/16/12594081/mk-khawatir-banjir-perkara-jika-kabulkan-gugatan-usia-capres-cawapres-35