Salin Artikel

KPK Panggil 2 Ajudan Syahrul Yasin Limpo, Diperiksa sebagai Saksi

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Panji dan Ubaidah diperiksa penyidik terkait dugaan tiga klaster korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat Syahrul Yasin Limpo.

“Bertempat di gedung Merah Putih KPK,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin.

Menurut Ali, saat ini Panji Harjanto sudah tiba di gedung Merah Putih KPK dan sedang menjalani pemeriksaan di lantai dua.

“Saksi Panji H, sudah datang dan sedang dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” ujar Ali.

Namun, KPK belum mengungkap materi apa yang didalami tim penyidik kepada dua ajudan politikus Partai Nasdem tersebut.

Ketiga orang itu sudah masuk dalam daftar cegah yang diajukan KPK ke pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Itu tentu akan didalami dengan melakukan pemeriksaan terhadap tiga anggota keluarga yang ikut dicekal,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan pada 13 Oktober 2023.

Menurut Alex, ketiga anggota keluarga Syahrul itu akan dicecar terkait dugaan aliran dana. Sebab, KPK menduga uang korupsi Syahrul digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya seperti pengobatan hingga perawatan wajah senilai miliaran rupiah.

Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo ditangkap tim penyidik KPK pada hari ini, Kamis (12/10/2023) malam.

Adapun Syahrul telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi.

Perkara itu juga menyeret dua anak buahnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka.

“Penggunaan uang oleh Syahrul yang juga diketahui Kasdi dan Hatta, antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian Alphard milik Syahrul,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di KPK, Jakarta pada 11 Oktober 2023.

Adapun uang yang digunakan untuk cicilan tersebut, dikumpulkan oleh Kasdi dan Hatta dari para pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementan.

Keduanya diduga mengutip setoran itu secara paksa dari para pejabat Kementan, antara lain, Direktur jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I. Nilainya mencapai 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat (AS) per bulan.

Menurut Tanak, jumlah keseluruhan uang panas yang dinikmati Syahrul, Kasdi, dan Hatta sekitar Rp 13,9 miliar.

“Penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik,” ujar Tanak.

Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Syahrul Yasin Limpo juga dijerat dengan Pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/16/11020161/kpk-panggil-2-ajudan-syahrul-yasin-limpo-diperiksa-sebagai-saksi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke