Koordinator tim hukum Lukas Enembe, Otto Cornelis (OC) Kaligis mengungkapkan, surat tersebut berisi permohonan kepada Majelis Hakim agar mantan Gubernur Papua itu diberikan status tahanan kota.
Menurut OC Kaligis, ini merupakan surat permohonan ketiga kalinya yang disampaikan kepada Majelis Hakim.
Tim hukum juga sudah dua kali mengajukan surat permohonan pengalihan penahanan Lukas Enembe tersebut.
Pertama, surat nomor 10/TPHLE-VIII/2023 tertanggal 18 Juli 2023. Kemudian, tim hukum juga pernah menyampaikan surat yang sama dengan nomor13/TPHLE-VIII/2023 tertanggal 28 Juli 2023.
“Untuk ketiga kalinya, kami kembali melayangkan surat ke majelis hakim, agar majelis hakim dapat mengalihkan penahanan terdakwa menjadi tahanan kota demi kemanusiaan," kata OC Kaligis dalam keterangan tertulis, Minggu (15/10/2023).
Dalam surat permohonan ini, tim hukum juga menjelaskan kondisi kesehatan Lukas Enembe yang disebut semakin memburuk.
Dengan kondisi tersebut, pengalihan status penahanan dari tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK menjadi tahanan kota sangat diperlukan.
"Permohonan ini kami ajukan agar terdakwa dapat secara maksimal melakukan pengobatan untuk dirinya,” kata OC Kaligis.
Dalam surat permohonan itu, tim kuasa hukum Enembe juga melampirkan pemeriksaan hasil radiologi yang dilakukan dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta.
Dari hasil pemeriksaan radiologi tersebut, diketahui bahwa ginjal Lukas Enembe sudah tidak berfungsi sama sekali.
“Kita hanya berharap adanya mukjizat saja supaya Beliau sehat,” ucap OC Kaligis.
Adapun dalam surat permohonan sebelumnya, tim pengacara juga melampirkan hasil pemeriksaan dokter RSPAD terhadap Lukas Enembe, pada 16 Juli 2023.
Dalam surat sebelumnya disebutkan, denyut jantung Lukas Enembe melemah. Selain itu, eks Gubernur Papua ini juga memiliki penyakit ginjal stadium lima, diabetes, stroke, saturasi oksigen rendah, kaki kembali bengkak dan banyak penyakit dalam lainnya.
“Kami tim penasihat hukum Lukas Enembe memohon demi kemanusiaan, dan kami sangat mengharapkan agar penahanan kota dapat dipertimbangkan," kata OC Kaligis.
"Mungkin dengan atmosfir dan suasana yang lebih baik, akan mendorong semangat hidup Pak Lukas untuk menuju kesembuhan,” ujar dia.
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua itu sedang dirawat di RSPAD lantaran terjatuh di kamar mandi.
Majelis Hakim pun mengabulkan pembantaran terhadap Gubernur Papua dua periode itu untuk dapat menjalani perawatan kesehatannya. Sidang selanjutnya bakal digelar pada Kamis, 19 Oktober mendatang.
https://nasional.kompas.com/read/2023/10/16/08112401/lukas-enembe-minta-jadi-tahanan-kota-pengacara-sebut-kondisinya-memburuk