Salin Artikel

Syahrul Yasin Limpo Ditangkap Sehari Sebelum Jadwal Pemeriksaan, Kuasa Hukum Pertanyakan Langkah KPK

Diketahui, Syahrul Yasin Limpo merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Penangkapan ini dilakukan sehari sebelum jadwal pemeriksaan ke-2 yang diagendakan oleh penyidik, yaitu Jum'at (13/10/2023) ini.

Sedianya, Dewan Pakar Partai Nasdem ini dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (11/10/2023) lalu. Tetapi, Syahrul tidak hadir dan meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang lantaran harus bertemu dengan ibunya di kampun pg halaman di Makassar, Sulawesi Selatan.

Eks Mentan ini diketahui telah berada ke Jakarta pada Kamis kemarin. Tidak berlama- lama, penyidik Komisi Antirasuah pun langsung menangkapnya untuk dibawa ke markas KPK.

Rombongan penyidik yang menjemput Syahrul Yasin Limpo dengan total tiga unit kendaraan minibus tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 19.16 WIB.

Dengan pengawalan ketat dan tangan diborgol, Syahrul yang mengenakan kemeja putih dibalut jaket kulit hitam dan topi hitam bertuliskan ADC dibawa petugas untuk menjalani pemeriksaan.

Namun demikian, Ali menegaskan bahwa penangkapan terhadap Syahrul dilakukan sesuai hukum acara pidana.

"Kekhawatiran melarikan diri, kemudian menghilangkan bukti bukti yang kemudian menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya di gedung Merah Putih KPK," kata Ali sesaat setelah Syahrul tiba di KPK.

Ali menjelaskan, KPK memiliki dasar hukum terhadap upaya paksa penggeledahan, penangkapan, maupun jemput paksa.

Dalam konteks penangkapan Syahrul, eks Mentan itu dikhawatirkan menghilangkan barang bukti lantaran tidak datang ke KPK setelah diketahui berada di Jakarta.

"Ketika tahu bahwa yang bersangkutan tidak hadir juga di KPK hari ini, berikutnya (tim penyidik) melakukan analisis, maka tentu ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka," ujar Ali.

Penangkapan dipertanyakan

Kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah pun mendatangi kantor lembaga antikorupsi itu sesaat setelah kliennya ditangkap.

Kepada awak media, Febri mengaku bingung dengan landasan hukum yang digunakan KPK untuk menangkap Syahrul Yasin Limpo.

Pasalnya, Febri mengungkapkan, Syahrul telah dijadwalkan dipanggil tim penyidik untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu. Tetapi, sudah meminta dijadwal ulang dan telah diagendakan pada Jumat (13/10/2023) ini.

Eks Juru Bicara KPK ini mengatakan, ketidakhadiran Syahrul tidak bisa dikatakan mangkir lantaran telah menyampaikan surat konfirmasi kepada penyidik.

Selain itu, menurutnya, Syahrul juga telah menerima surat panggilan dari tim penyidk untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat ini. Meskipun surat itu baru diterima sore hari.

"Jadi, sudah ada surat panggilan, sudah ada konfirmasi yang tim hukum sampaikan pada bagian penyidikan KPK. Namun, saya enggak tahu yang terjadi malam ini kenapa (ditangkap)," kata Febri Diansyah.

Ia juga mengaku bingung dengan alasan KPK menangkap Syahrul lantaran dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Padahal, menurunya, tim kuasa hukum dan tim penyidik telah berkomunikasi perihal agenda pemeriksaan yang akan dilakukan pada Jumat ini.

"Jadi indikasi melarikan dirinya di mana?" ujar Febri.

"Jadi, mari kita lihat secara proposional penanganan perkara ini dan aturan hukum sebagai dasar," kata Febri.

Sebagai informasi, selain Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan Muhammad Hatta juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Mereka diduga menerima uang dari setoran yang dimintakan secara paksa kepada sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di internal Kementan. Sejauh ini, KPK menduga uang yang dinikmati Syahrul bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta sejumlah sekitar Rp 13,9 miliar.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/13/07001011/syahrul-yasin-limpo-ditangkap-sehari-sebelum-jadwal-pemeriksaan-kuasa-hukum

Terkini Lainnya

KPK Sita Rumah Mewah yang Dibeli Anak Buah SYL di Parepare

KPK Sita Rumah Mewah yang Dibeli Anak Buah SYL di Parepare

Nasional
PDI-P Anggap Wajar Jokowi Bertemu dengan Puan

PDI-P Anggap Wajar Jokowi Bertemu dengan Puan

Nasional
MK: Anwar Usman Tetap Adili Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya di PTUN

MK: Anwar Usman Tetap Adili Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya di PTUN

Nasional
9,9 Juta Gen Z Tak Bekerja, Imam Prasodjo Singgung soal Konsep 'Link and Match'

9,9 Juta Gen Z Tak Bekerja, Imam Prasodjo Singgung soal Konsep "Link and Match"

Nasional
MK Didesak Larang Anwar Usman Putus Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya

MK Didesak Larang Anwar Usman Putus Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya

Nasional
Try Sutrisno Peringatkan Prabowo Jangan Ceroboh Tambah Kementerian

Try Sutrisno Peringatkan Prabowo Jangan Ceroboh Tambah Kementerian

Nasional
Kakak SYL Disebut Dapat Duit Rp 10 Juta Per Bulan dari Kementan

Kakak SYL Disebut Dapat Duit Rp 10 Juta Per Bulan dari Kementan

Nasional
PDI-P Tak Bakal Cawe-cawe dalam Penyusunan Kabinet Prabowo-Gibran

PDI-P Tak Bakal Cawe-cawe dalam Penyusunan Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Saksi Sebut Pedangdut Nayunda Nabila Dititip Kerja di Kementan jadi Asisten Anak SYL

Saksi Sebut Pedangdut Nayunda Nabila Dititip Kerja di Kementan jadi Asisten Anak SYL

Nasional
Gerindra: Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet

Gerindra: Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet

Nasional
9,9 Juta Gen Z Tak Bekerja, Imam Prasodjo Dorong Pelibatan Unit Kerja Kreatif

9,9 Juta Gen Z Tak Bekerja, Imam Prasodjo Dorong Pelibatan Unit Kerja Kreatif

Nasional
Cegah Jual Beli Suara, Perludem Minta MK Lanjutkan Sengketa PPP-Partai Garuda ke Pembuktian

Cegah Jual Beli Suara, Perludem Minta MK Lanjutkan Sengketa PPP-Partai Garuda ke Pembuktian

Nasional
Minta Pejabat Kementan Beli Mikrofon Rp 25 Juta, SYL: Saya Pinjam Dek

Minta Pejabat Kementan Beli Mikrofon Rp 25 Juta, SYL: Saya Pinjam Dek

Nasional
Zulhas Sebut Para Mendag APEC 2024 Sepakat Dorong Digitalisasi dalam Perdagangan di Era Modern

Zulhas Sebut Para Mendag APEC 2024 Sepakat Dorong Digitalisasi dalam Perdagangan di Era Modern

Nasional
Bantah Tak Solid, Elite PDI-P Sebut Semua Kader Boleh Berpendapat Sebelum Megawati Ambil Keputusan

Bantah Tak Solid, Elite PDI-P Sebut Semua Kader Boleh Berpendapat Sebelum Megawati Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke