Menurutnya, setiap lembaga survei memiliki mekanisme yang harus dipatuhi dalam melakukan jajak pendapat.
“Mereka (lembaga survei) punya tata aturan etiknya, cara bersurvei kita ingin bedah seperti apa pola sampling randomnya yang diambil,” kata Cucun di kantor DPP PKB, Senen, Jakarta, Selasa (10/10/2023) malam.
“Kemudian, juga cara perhitungan apakah misalkan ini proporsional tidak,” ujarnya lagi.
Namun, menurutnya, saat ini PKB belum mengambil sikap tegas terkait somasi tersebut.
Sebab, PKB bakal berkonsultasi lebih dulu dengan dua partai politik (parpol) anggota Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Nasdem.
“Kalau sudah bagian dari kesepakatan di koalisi, sama-sama men-somasi ya kita juga akan melakukan itu. Nanti tim hukum akan berjalan juga dari tim pemenangan Amin (Anies-Muhaimin) ini,” kata Cucun.
Sebelumnya, DPW Partai Nasdem Sumatera Utara melayangkan somasi pada LSI Denny JA.
Alasannya, DPW Nasdem itu keberatan dengan hasil survei LSI Denny JA yang dirilis pada Senin (2/10/2023).
Dalam jajak pendapat itu menunjukkan elektabilitas Anies Baswedan di Sumaterua Utara hanya lima persen.
Sementara itu, pada survei yang sama bulan Mei 2023, tingkat elektoral Anies di Sumatera Utara masih berada di angka 32,6 persen.
https://nasional.kompas.com/read/2023/10/11/05265061/pkb-juga-bakal-persiapkan-somasi-lsi-denny-ja-jika-temukan-pelanggaran