Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pencegahan tersebut diajukan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kemenkumham).
“Mereka adalah para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).
Ali mengungkapkan, status cegah tersebut berlaku selama enam bulan ke depan hingga April 2024 mendatang. Pencegahan juga bisa diperpanjang sesuai kebutuhan tim penyidik.
Meski demikian, Ali tidak membeberkan daftar nama para pihak yang dimintakan untuk dicegah tersebut.
“KPK ingatkan untuk para pihak tersebut, kooperatif mengikuti proses hukum ini, di antaranya dengan hadir memenuhi agenda pemanggilan dari tim penyidik,” ujar Ali.
Dua sumber Kompas.com di KPK menyebut bahwa kesembilan orang itu adalah Syahrul Yasin Limpo dan istrinya, Ayun Sri Harahap yang berprofesi sebagai dokter.
Kemudian, anak Syahrul bernama Indira Chunda Thita yang pernah menjadi anggota DPR RI dan cucu Syahrul bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati.
Selain anggota keluarga inti Syahrul Yasin Limpo, KPK juga mencegah sejumlah pejabat di lingkungan Kementan.
Mereka adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian kementan Zulkifli.
Kemudian, Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan Tommy Nugraha dan Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan Sukim Supandi.
Bahkan, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemaksaan dalam jabatan di Kementan. Namun, lembaga antirasuah itu belum mau mengungkap identitasnya
Dalam rangka penyidikan tersebut, rumah dinas Syahrul Yasin Limpo digeledah pada 28-19 September 2023.
Dari penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan uang puluhan miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, serta 12 pucuk senjata api.
https://nasional.kompas.com/read/2023/10/06/20443571/kpk-cegah-syahrul-yasin-limpo-istri-anak-hingga-cucunya-bepergian-ke-luar