Salin Artikel

Tolak Gugatan soal Sistem Zonasi PPDB, MK: Itu Masalah Penerapan Aturan

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusannya.

Dalam perkara nomor 85/PUU-XXI/2023 tersebut, Leonardo ingin agar MK memasukkan larangan penerapan zonasi. Sebab, sistem zonasi dianggap menyulitkan peserta didik memperoleh pendidikan.

Namun, dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa dalil Leonardo terkait sistem zonasi tak mengandung isu konstitusionalitas yang menjadi ranah MK.

"... bukan merupakan persoalan konstitusionalitas norma melainkan jika yang dipersoalkan pemohon itu benar, hal tersebut merupakan persoalan implementasi norma yang tidak berkaitan dengan konstitusionalitas norma Pasal 11 ayat (1) UU 20/2003," ujar hakim konstitusi Manahan Sitompul ketika membacakan pertimbangan putusan.

MK menegaskan bahwa secara normatif, pasal yang digugat oleh Leonardo justru sudah memerintahkan pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

Sistem zonasi dinilai hanyalah suatu metode yang dipilih dengan anggapan dapat mewujudkan amanat pada pasal tersebut, sebagaimana sistem-sistem lainnya dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), yakni jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau prestasi.

"Menurut Mahkamah, sistem zonasi adalah salah satu cara penerimaan peserta didik baru yang menggunakan pembatasan wilayah yang dikaitkan minimal dan daya tampung sekolah," kata Manahan.

Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di MK pada 30 Agustus 2023, Leonardo mendalilkan sistem zonasi penerimaan siswa baru membuat trauma siswa.

Pemohon merupakan anak pertama dan memiliki dua adik kandung laki-laki. Kedua adiknya ini mengalami trauma ketika melakukan pendaftaran di sekolah negeri akibat sistem zonasi.

“Trauma ini muncul ketika melakukan pendaftaran di sekolah negeri yang jaraknya tidak jauh dari rumah Pemohon dan akhirnya adik kandung Pemohon atas keputusan orang tua Pemohon lebih memilih sekolah swasta. Sistem zonasi telah menyebabkan banyaknya masyarakat mengalami kerugian konstitusional yang bukan hanya terjadi pada dua adik kandung saya,” ujarnya.

Leonardo menjelaskan bahwa aturan zonasi penerimaan siswa diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

“Sering kali titik koordinat disebut tidak akurat sehingga menyebabkan calon murid gagal mengikuti PPDB,” katanya.

Selain itu, sistem zonasi disebut rentan kelebihan kapasitas. Hal ini dikarenakan dalam pelaksanaan evaluasi pelaksanaan PPDB di daerah, ditemukan fakta bahwa pemerintah daerah kesulitan melakukan pemetaan jumlah usia anak sekolah yang sedang mengikuti PPDB dan jumlah daya tampung yang tersedia di sekolah.

Sehingga, dalam penerapannya cukup sulit dilaksanakan PPDB dengan jalur zonasi dengan presentase yang cukup besar.

Kemudian, sistem ini disinyalir justru melahirkan dugaan kecurangan baru, yaitu manipulasi kartu keluarga agar anak bisa diterima di sekolah unggulan.

https://nasional.kompas.com/read/2023/09/27/17260751/tolak-gugatan-soal-sistem-zonasi-ppdb-mk-itu-masalah-penerapan-aturan

Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke