Salin Artikel

Satu Permohonan Uji Materi Usia Capres-Cawapres Dicabut

JAKARTA, KOMPAS.com - Satu permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden yang tengah diproses di Mahkamah Konstitusi (MK) dicabut.

Permohonan yang dicabut adalah perkara nomor 100/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu.

Perkara tersebut dicabut oleh para pemohon dalam sidang dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (26/9/2023) kemarin.

"Sejatinya hari ini agenda kita adalah perbaikan permohonan. Tetapi informasi yang kami terima, Pemohon menarik permohonan, ya. Kenapa ini, bisa disampaikan alasannya?" tanya Wakil Ketua MK Saldi Isra selaku pimpinan sidang, dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

Hite dan Marson selaku pemohon lalu membenarkan bahwa keduanya mencabut permohonan.

Hite menjelaskan, permohonan itu dicabut karena menerima nasihat dari para hakim dalam sidang perdana beberapa waktu lalu, yakni argumentasinya masih lemah.

"Masih lemah argumentasi kami, Yang Mulia," ujar Marson.

Saldi pun menyatakan akan membahas pencabutan permohonan tersebut dalam rapat permusyawaratan hakim.

"Tapi paling tidak kami bertiga sudah bisa memastikan bahwa prinsipal atau pemohon memang mencabut permohonan ini, ya benar ya?" ujar Saldi.

"Baik yang mulia," kata Hite dan Marson.

Untuk diketahui, ada sejumlah uji materi yang tengah diproses MK terkait pasal yang mengatur syarat batas usia untuk maju sebagai capres dan cawapres dalam Undang-Undang Pemilihan Umum.

Para pemohon, antara lain, meminta agar batas usia minimum capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun, ada pula yang ingin batas usia capres-cawapres dibatasi maksimal 70 tahun.

Beberapa perkara yang dimaksud, antara lain, perkara 29, 51, dan 55/PUU-XXI /2023.

Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi.

PSI meminta, batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai "sekurang-kurangnya 35 tahun", seperti ketentuan Pilpres 2004 dan 2009 yang diatur Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008.

Sementara itu, pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023, penggugat merupakan Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana.

Petitum dalam gugatan Partai Garuda persis dengan perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.

Mereka meminta agar batas usia minimum capres-cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Di luar ini, masih ada 5 gugatan lain yang ingin agar syarat usia minimum capres-cawapres diturunkan.

Lalu, belakangan, masuk sedikitnya 3 gugatan ke MK yang minta agar syarat usia maksimum capres-cawapres, yang tidak diatur di UU Pemilu, turut diatur oleh Mahkamah melalui putusan atas permohonan uji materi mereka.

Sebelumnya, MK sudah pernah memutus perkara sejenis, lewat putusan perkara nomor 15/PUU-XV/2017.

Pada putusan itu, MK menyatakan bahwa isu batas usia minimum capres-cawapres bukanlah isu konstitusionalitas, sehingga ada di ranah pembentuk undang-undang dalam hal ini pemerintah dan DPR.

https://nasional.kompas.com/read/2023/09/27/07505561/satu-permohonan-uji-materi-usia-capres-cawapres-dicabut

Terkini Lainnya

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Nasional
Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Nasional
Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Nasional
Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke