Hal itu terungkap ketika ketua majelis hakim Fahzal Hendri menggali kedekatan Irwan dengan mantan Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif.
Irwan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G.
“Tahun 2017 apakah Pak Anang Achmad Latif sudah menjadi Dirut Bakti?” tanya hakim Fahzal dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).
“Waktu itu namanya BP3TI,” kata Irwan.
Menurut Irwan, kala itu, Anang adalah pimpinan dari Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI).
“Bakti dulu BP3TI ya, betul ya, Pak? Dia juga direkturnya?” tanya Hakim.
“Betul, Yang Mulia,” kata Irwan.
“Dari si dia lah dapat tender saudara 2017,” cecar hakim.
Mendengar pertanyaan ini, Irwan lantas mengeklaim bahwa proyek yang diikuti perusahaannya pada tahun 2017 dilakukan secara normal.
“Ikut proses normal, Yang Mulia,” ungkap Irwan.
Hakim Fahzal pun bingung dengan jawaban Irwan. Padahal, Irwan hanya ditanya apakah informasi proyek penyiaran di Kominfo itu didapatkan dari Anang Achmad Latif.
“Belum sampai saya nanya itu, cemas sekali Saudara, normal tidak soal lain lah. Nanti lah, Saudara sudah takut saja ini!” sentil hakim Fahzal.
Lantas, hakim Fahzal terus mencecar Irwan soal proyek penyiaran yang diikuti pada tahun 2017, termasuk soal anggaran.
Namun, Irwan mengaku lupa angka pasti anggaran yang dimenangkan pada tahun 2017 tersebut. Seingat dia, anggaran tersebut mencapai Rp 80 miliar.
“Halah, halah, Rp 80 miliar saudara lupa, kok bisa Rp 80 miliar, saudara lupa!” sentil hakim.
https://nasional.kompas.com/read/2023/09/26/16292121/saksi-mahkota-klaim-ikuti-proyek-di-kominfo-secara-normal-hakim-saya-tak