Salin Artikel

Johanis Tanak Diputuskan Tak Langgar Etik, Pengamat Sebut Dewas KPK Bermain Tafsir

Johanis Tanak merupakan Wakil Ketua KPK yang disidang etik karena menjalin komunikasi dengan pihak berperkara, yakni Kepala Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M. Idris Froyoto Sihite.

Dalam persidangan itu, Tanak dinyatakan tidak terbukti melanggar etik karena pesan yang dikirimkan ke Sihite melalui Whatsapp dihapus dan Dewas tidak berhasil membongkarnya.

Dewas KPK kemudian menilai chat itu tak ubahnya merupakan kontak seperti miss call atau chat yang belum contreng satu.

“Yang juga disayangkan dari putusan ini adalah Dewan Pengawas bermain tafsir seakan-akan chat tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk komunikasi, tetapi hanya merupakan bentuk kontak,” kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/9/2023).

Menurut Zaenur, permainan tafsir itu tidak bisa dilepas dari sikap Dewas KPK yang tidak mendalami lebih lanjut komunikasi Tanak dengan Sihite.

Zaenur mengatakan, komunikasi Tanak dengan Sihite tidak bisa dilepas dari konteks yang lebih besar. Oleh karena itu, seharusnya didalami agar diketahui dampak dan niat apapun di baliknya.

Ia lantas mengaku khawatir, putusan Dewas KPK yang lembek itu akan membuat peristiwa serupa kembali terulang di internal lembaga antirasuah.

Putusan itu juga ditakutkan akan menurunkan tingkat kepercayaan publik kepada KPK karena dinilai tidak serius menjaga marwah, harkat, dan martabat lembaga.

“Padahal harapan publik KPK itu zero tolerance, tidak mentoleransi segala macam bentuk pelanggaran kode etik ataupun perbuatan-perbuatan yang mengarah pada bentuk-bentuk pelanggaran kode etik,” ujar Zaenur.

Sebelumnya, dua dari tiga anggota Dewas KPK yang menyidangkan perkara Tanak, Harjono dan Syamsuddin Haris memutuskan mantan Jaksa itu tidak terbukti melanggar etik.

Mereka juga menyatakan martabat Johanis Tanak dipulihkan.

Alasannya, Tanak dinilai tidak terbukti melakukan komunikasi yang memuat benturan kepentingan lantaran pesannya telah dihapus.

Sementara itu, pemeriksaan Dewas KPK tidak berhasil mengungkap isi pesan yang dihapus tersebut.

"Memulihkan hak Terperiksa Sdr. Dr. Yohanes Tanak S.H., M.Hum. dalam kemampuan dan harkat serta martabatnya pada keadaan semula," kata Harjono dalam sidang etik, Kamis (21/9/2023).

Menurutnya, Johanis Tanak terbukti bersalah tidak memberitahu pimpinan KPK lain bahwa berkomunikasi dengan Sihite dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Albertina Ho juga menilai tindakan Tanak menghapus chat itu karena menyadari isi pesannya berpotensi mengalami benturan kepentingan.

“Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut di atas Terperiksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan,” kata Albertina Ho.

https://nasional.kompas.com/read/2023/09/23/10510351/johanis-tanak-diputuskan-tak-langgar-etik-pengamat-sebut-dewas-kpk-bermain

Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Koreksi Istilah Makan Siang Gratis | Golkar Kaget Bobby Masuk Gerindra

[POPULER NASIONAL] Prabowo Koreksi Istilah Makan Siang Gratis | Golkar Kaget Bobby Masuk Gerindra

Nasional
Puisi Komarudin Watubun Jelang Rakernas PDI-P: Hai Banteng yang Gagah Perkasa, Jangan Jadi Pengkhianat!

Puisi Komarudin Watubun Jelang Rakernas PDI-P: Hai Banteng yang Gagah Perkasa, Jangan Jadi Pengkhianat!

Nasional
Tanggal 27 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 26 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sudirman Said Siap Bersaing dengan Anies Rebutkan Kursi Jakarta 1

Sudirman Said Siap Bersaing dengan Anies Rebutkan Kursi Jakarta 1

Nasional
Sudirman Said: Jakarta Masuk Masa Transisi, Tak Elok Pilih Gubernur yang Bersebrangan dengan Pemerintah Pusat

Sudirman Said: Jakarta Masuk Masa Transisi, Tak Elok Pilih Gubernur yang Bersebrangan dengan Pemerintah Pusat

Nasional
Siap Maju Pilkada, Sudirman Said: Pemimpin Jakarta Sebaiknya Bukan yang Cari Tangga untuk Karier Politik

Siap Maju Pilkada, Sudirman Said: Pemimpin Jakarta Sebaiknya Bukan yang Cari Tangga untuk Karier Politik

Nasional
Kenaikan UKT Dinilai Bisa Buat Visi Indonesia Emas 2045 Gagal Terwujud

Kenaikan UKT Dinilai Bisa Buat Visi Indonesia Emas 2045 Gagal Terwujud

Nasional
Komnas HAM Minta Polda Jabar Lindungi Hak Keluarga Vina Cirebon

Komnas HAM Minta Polda Jabar Lindungi Hak Keluarga Vina Cirebon

Nasional
Komunikasi Intens dengan Nasdem, Sudirman Said Nyatakan Siap Jadi Cagub DKI

Komunikasi Intens dengan Nasdem, Sudirman Said Nyatakan Siap Jadi Cagub DKI

Nasional
Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

Nasional
Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Nasional
Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Nasional
Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke