JAKARTA, KOMPAS.com - Teka-teki mengenai akan seperti apa Jakarta setelah tidak berstatus sebagai ibu kota negara perlahan-lahan mulai terjawab.
Pemerintah kini tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang akan mengatur kedudukan Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan, lewat RUU DKJ, Jakarta akan ditetapkan sebagai sebuah daerah khusus, meski sudah tak berstatus ibu kota negara.
"Sekarang sedang diproses itu pembentukan RUU DKJ namanya. Jadi Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota, tidak lagi menjadi DKI tapi menjadi Daerah Khusus Jakarta" kata Ma'ruf dalam keterangan pers di Shanghai, Selasa (19/9/2023).
Ia menuturkan, Jakarta tetap diberikan status daerah khusus dengan mempertimbangkan aspek historis dan sosiologis karena status sebagai bekas ibu kota dan potensi yang dimilikinya.
Ma'ruf menyebutkan, Jakarta sebagai daerah khusus juga akan diberikan kewenangan untuk menangani sejumlah masalah perkotaan, berbeda dari daerah lainnya.
"Misalnya soal kemacetan, soal polusi, soal banjir dan juga Jakarta sebagai kota ekonomi terbesar di dunia, semacam global-lah," kata dia.
Ma'ruf menambahkan, RUU DKJ juga akan mengatur pembentukan Dewan Regional untuk mengharmonisasi perencanaan antara Jakarta dan daerah-daerah di sekitarnya.
"Akan dibentuk namanya Dewan Regional. Dewan Regional ini meliputi Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok kemudian juga Tangerang, bahkan Cianjur dimasukkan," kata Ma'ruf.
Melalui keberadaan Dewan Regional ini diharapkan dapat mencegah tumpang tindih di antara pemerintah daerah dan pelaksanaan rencana dapat berjalan dengan baik.
Selain itu, permasalahan di kota besar juga diharapkan tidak menjalar ke daerah-daerah lain.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah menyebutkan bahwa, RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
Oleh karena itu, banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ.
Rapat mengenai penyusunan RUU DKJ ini telah dilakukan Selasa (12/9/2023), salah satu hasilnya adalah mengubah status Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta.
Pemerintah menargetkan RUU DKJ dapat selesai pada tahun ini.
Regulasi tersebut dibutuhkan agar Jakarta tidak disamakan dengan daerah lain setelah kekhususannya sebagai ibu kota negara dicabut.
Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) mengamanatkan, sebagai konsekuensi dari pemindahan ibu kota negara, pemerintah dan DPR diwajibkan melakukan perubahan UU No 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI.
"Apabila tidak disiapkan peraturan perundang-undangan yang baru, Jakarta akan disamakan dengan daerah lain pada umumnya di Indonesia atau akan menerapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Syarif Hiariej, dilansir dari Harian Kompas.
Warga Jakarta Ganti KTP
Salah satu konsekuensi paling nyata yang akan dihadapi oleh warga Jakarta akibat perubahan status DKI Jakarta menjadi DKJ adalah harus mengganti kartu tanda penduduk (KTP).
"Ya (KTP) itu kan pasti berubah, kan Daerah Khusus Ibu Kota jadi Daerah Khusus Jakarta. Tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas," ujar Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).
Meski begitu, Joko menegaskan bahwa penggantian KTP tersebut masih menunggu RUU DKJ rampung.
Sebab, beleid tersebut yang akan menjadi dasar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan dan melaksanakan penggantian KTP.
"Nanti kami akan sosialisasi, karena RUU-nya juga sedang dalam proses penyelesaian. Jadi nanti di-print ulang saja. Anggaran dan blangkonya kami siap toh, kan itu masih tahun depan," kata Joko.
Kendati demikian, Joko memastikan bahwa beragam pembangunan di Jakarta akan tetap dilanjutkan meski sudah tak berstatus ibu kota negara, salah satunya di sektor transportasi.
"Harapannya ya semakin baik tata kelola transportasinya. Iya tetap menjadi fokus pengembangan, karena Jakarta akan jadi kota ekonomi, global dan jasa lainnya," ujar Joko.
https://nasional.kompas.com/read/2023/09/20/09224391/penggodokan-ruu-dkj-jakarta-tak-lagi-jadi-ibu-kota-tapi-daerah-khusus