Salin Artikel

KPK Dalami Penentuan Harga Kontrak LNG dari Eks Direktur Gas Pertamina

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemanggilan mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) Yenni Andayani sebagai saksi buat mendalami harga dalam perjanjian jual beli gas alam cair (LNG) pada 2011 sampai 2021.

Yenni dipanggil sebagai saksi pada Senin (18/9/2023) terkait kasus dugaan korupsi terkait kontrak jual beli LNG di PT Pertamina.

"Tentu penyidik ingin mengetahui kapan itu dilakukan, perjanjian jual belinya, berapa harga yang riil dengan pihak perusahaan di luar negeri, berapa yang ada di dokumen," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (18/9/2023).

Asep mengatakan, dengan mendalami proses jual beli dan penetapan harga penyidik akan melihat apakah tahapan yang dilakukan sesuai aturan dan tidak terjadi rekayasa buat menguntungkan pihak tertentu.

"Kita ingin memotret kegiatan ini. Apakah terjadi perbedaan antara harga yang sebenarnya yang diperjualbelikan dengan perusahaan tersebut dengan yang ada pada kita," ucap Asep.

"Ataukah juga pada saat pengambilan atau penentuan harga apakah mempertimbangkan harga yang wajar dengan harga yang ada pada saat itu," sambung Asep.

Menurut Asep, dalam kontrak jual beli gas alam cair maka pihak penjual dan pembeli wajib memperhatikan harga pasar. Tujuannya supaya salah satu pihak tidak dirugikan dan mencegah rekayasa.

"Apabila terjadi misalkan kita membeli sesuatu tetapi lebih mahal, tentu kita juga akan mencari kenapa bisa lebih mahal. Kenapa lebih mahal? Apa memang benar lebih mahal atau kelebihan itu hanya kemudian dibagi," ujar Asep.

Asep melanjutkan, jika ketika menjual gas alam cair itu di bawah harga pasar, maka juga muncul pertanyaan bisa terjadi.

"Itu yang sedang kita gali," ucap Asep.

Selain Yenni Andayani, KPK juga memanggil mantan Manager Tarading PPT ETS (2015-2018), Markus Daniel Leleury sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan LNG PT Pertamina pada 2011-2021.

Menurut pemberitaan sebelumnya, KPK memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan pada 14 September 2023.

“Dikonfirmasi juga mengenai proses dilakukannya kontrak pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan pada 15 September 2023.

Pada kesempatan tersebut, tim penyidik juga mendalami pengetahuan Dahlan terkait penentuan kebijakan pemerintah saat itu, yakni terkait penetapan kebutuhan LNG di Indonesia.

Dalam proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan gas alam cair PT Pertamina, KPK juga memanggil mantan direktur anak perusahaan negara tersebut sebagai saksi.

Mereka antara lain Direktur Utama PT Pertamina 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Direktur Utama PT PLN 2011-2014 Nur Pamudji.

Untuk kepentingan penyidikan perkara ini, KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah sejumlah orang berpergian ke luar negeri.

Mereka adalah mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan, mantan pelaksana tugas (Plt) Dirut Pertamina 2017 Yenni Andayani, dan mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyulanto.

Kemudian, Dimas Mohamad Aulia dari pihak swasta. Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Dimas merupakan anak Karen.

Meski demikian, hingga saat ini KPK belum menahan tersangka korupsi pengadaan gas alam cair ini.

(Penulis: Regi Pratasyah Vasudewa, Editor: Novianti Setuningsih)

https://nasional.kompas.com/read/2023/09/18/22465991/kpk-dalami-penentuan-harga-kontrak-lng-dari-eks-direktur-gas-pertamina

Terkini Lainnya

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke