JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengusulkan pembatasan penempatan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di kementerian/lembaga.
Usulan itu disampaikan oleh anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum kelompok kerja (pokja) Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum, Rifqi Sjarief Assegaf, dalam konferensi pers di Command Center Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2023).
“Diusulkan dengan adanya pembatasan, agar mereka yang menduduki jabatan-jabatan non Polri terbatas hanya jabatan-jabatan atau posisinya yang sangat relevan,” kata Rifqi.
Selama ini, Tim Percepatan Reformasi Hukum menemukan anggota-anggota Polri menempati posisi yang di luar kewenangannya, seperti jadi komisaris atau direktur jenderal (dirjen) di sebuah kementerian/lembaga.
“(Posisi relevan) di Kemenko Polhukam, KPK, BNN dan seterusnya, tidak posisi lain seperti Dirjen,” ujar Rifqi.
Tim Percepatan Reformasi Hukum belum merekomendasikan evaluasi penempatan personel TNI di kementerian/lembaga.
“Kebetulan kalau tim kami lebih banyak bicara penegakkan hukum, sedangkan isu penempatan TNI dalam jabatan lain, itu dianggap isunya keamanan, itu tidak direkomendasikan (oleh tim),” kata Rifqi.
Adapun Tim Percepatan Reformasi Hukum telah menyerahkan rekomendasi agenda prioritas percepatan reformasi hukum ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penyerahan itu dipimpin langsung oleh Mahfud beserta tim kepada Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (14/9/2023).
Dokumen yang disusun 34 tokoh, akademisi, dan perwakilan masyarakat itu berisikan rekomendasi agenda prioritas jangka pendek hingga September 2024, serta jangka menengah 2024-2029.
Rekomendasi itu juga memperhatikan masukan dari pertemuan dengan 18 pimpinan kementerian/lembaga terkait dan 32 organisasi masyarakat sipil.
“Total ada lebih dari 150 rekomendasi jangka pendek dan menengah yang diusulkan Tim Percepatan,” tulis siaran pers Tim Percepatan Reformasi Hukum, dikutip pada Jumat ini.
Rekomendasi-rekomendasi itu terbagi menjadi empat bagian, antara lain di bidang reformasi peradilan dan penegakkan hukum; sektor reformasi hukum agraria dan SDA (Sumber Daya Alam); isu pencegahan dan pemberantasan korupsi; dan sektor reformasi peraturan perundang-undangan.
Mahfud mengungkapkan latar belakang dibentuknya Tim Percepatan Reformasi Hukum berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023 itu.
Menurut Mahfud, tim dibentuk karena saat ini ditemukan berbagai permasalahan di sektor peradilan dan penegakan hukum.
“Seperti kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum hakim agung, padahal putusannya sudah inkracht,” ujar Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada 9 Juni 2023.
Kemudian, kasus di bidang agraria dan sumber daya alam juga menjadi sorotan Tim Percepatan Reformasi Hukum.
“Di dalamnya rentan adanya penyelewangan hukum oleh mafia hukum pertanahan dan pertambangan,” kata Mahfud.
“Seperti sertifikat ganda, beralihnya sertifikat tanpa diketahui oleh yang punya, berpindahnya saham kepada seseorang tanpa transaksi yang sah, itu banyak sekali,” katanya lagi.
Kasus-kasus seperti itu, menurut Mahfud, biasanya digiring ke pengadilan pidana maupun perdata.
“Dan biasanya mafia yang menang atau menentukan jalannya hukum itu sendiri. Sehingga ini mengakibatkan terjadinya penurunan indeks persepsi korupsi,” ujar Mahfud.
Mahfud mengungkapkan, hasil kerja dari tim berupa naskah akademik dan rancangan peraturan perundang-undangan.
https://nasional.kompas.com/read/2023/09/15/18423471/tim-percepatan-reformasi-hukum-usul-penempatan-polisi-di-kementerian-lembaga