Salin Artikel

KPK Cecar Dahlan Iskan soal Kontrak Pengadaan LNG di Pertamina

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pengadaan tersebut berlangsung pada 2011-2021. Adapun Dahlan merupakan Menteri BUMN periode 2011-2014.

“Dikonfirmasi juga mengenai proses dilakukannya kontrak pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (15/9/2023).

Pada kesempatan tersebut, tim penyidik juga mendalami pengetahuan Dahlan terkait penentuan kebijakan pemerintah saat itu.

Kebijakan dimaksud terkait penetapan kebutuhan LNG di Indonesia.

“Saat saksi menjabat Menteri BUMN,” ujar Ali.

Dahlan Iskan sebelumnya diperiksa tim penyidik KPK selama sekitar 6 jam pada Kamis (14/9/2023).

Usai menjalani pemeriksaan, Dahlan mengaku ditanya penyidik sebagai saksi untuk tersangka Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina.

Kepada penyidik, Dahlan mengaku tidak tahu menahu mengenai pembelian LNG. Sebab, Kementerian BUMN tidak mengurus persoalan teknis belanja perusahaan.

“Tidak lah, saya kan bukan komisaris, bukan direksi. itu teknis sekali di perusahaan,” ujar Dahlan.

KPK mengusut dugaan korupsi pengadaan gas alam cair PT Pertamina. Sejumlah mantan direktur anak perusahaan negara tersebut telah dipanggil sebagai saksi.

Mereka antara lain Direktur Utama PT Pertamina 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Direktur Utama PT PLN 2011-2014 Nur Pamudji.

Untuk kepentingan penyidikan perkara ini, KPK telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah sejumlah orang bepergian ke luar negeri.

Mereka adalah mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Dirut Pertamina 2017 Yenni Andayani, dan mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto.

Kemudian, Dimas Mohamad Aulia dari pihak swasta. Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Dimas merupakan anak Karen.

Namun, masa penahanan itu telah habis pada Juni 2023 lalu. Di sisi lain, penahanan tersebut merupakan yang kedua dan undang-undang hanya mengatur pencegahan maksimal dua kali.

Hingga saat ini, KPK belum menahan tersangka kasus korupsi pengadaan gas alam cair ini. KPK menyatakan akan melakukan upaya paksa penahanan saat penyidikan sudah dinilai cukup.

https://nasional.kompas.com/read/2023/09/15/14560891/kpk-cecar-dahlan-iskan-soal-kontrak-pengadaan-lng-di-pertamina

Terkini Lainnya

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke