JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR RI menyetujui pagu anggaran untuk tahun 2024 bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), masing-masing sebesar Rp 28,3 triliun dan Rp 11,6 triliun.
Hal ini diputuskan dalam rapat kerja yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023) petang.
Jumlah ini tidak termasuk pelaksanaan Pilpres 2024 untuk putaran kedua, alias hanya mencakup pelaksanaan Pilpres satu putaran.
Dalam usulan awal, KPU mengajukan anggaran sekitar Rp 44 triliun untuk desain Pilpres 2024 dua putaran.
Selepas rapat, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebut bahwa pemerintah telah berkomitmen mencairkan sisa Rp 16 triliun yang belum disetujui, seandainya pilpres berlangsung dua putaran.
Hal yang sama diutarakan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, bahwa pilpres dua putaran bakal membutuhkan sekitar Rp 4,6 triliun tambahan dana pengawasan yang saat ini belum disetujui.
"Paling lambat Februari 2024, setelah hasil putaran pertama diketahui, (sisa anggaran yang belum disetujui) harus sudah dicairkan (untuk putaran kedua)," kata Bagja kepada wartawan.
Sementara itu, Hasyim menambahkan bahwa pihaknya tak perlu lagi mengusulkan tambahan anggaran seandainya pilpres berlangsung dua putaran.
"Tinggal tagih," ucapnya berseloroh kepada awak media.
Secara rinci, pagu anggaran KPU RI untuk tahun 2024 yang disetujui sebesar Rp 28.398.893.459.000. Sementara itu, Bawaslu RI sebesar Rp 11.611.620.116.000,00.
https://nasional.kompas.com/read/2023/09/12/19165661/dpr-setujui-pagu-anggaran-kpu-bawaslu-untuk-pemilu-2024-satu-putaran