Adapun dengan skema gaji tunggal, PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan, tidak terkecuali unsur tunjangan. Besarannya akan berbeda tergantung kelompok dalam sistem grading.
"Soal single salary, ini kita masih pilot project di PPATK dan di KPK. Masih pilot project di situ, nanti kita evaluasi," kata Abdullah Azwar Anas usai rapat tingkat menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023).
Ia menyampaikan, uji coba diperlukan untuk melihat dampak diberlakukannya gaji tunggal. Termasuk kata dia, soal rasa keadilan yang diterima setiap ASN.
Sebab ia mengakui, keberadaan wacana gaji tunggal memunculkan kekhawatiran ada rasa tidak adil. ASN yang bekerja maupun yang tidak bekerja maksimal, tetap akan mendapat gaji maupun pendapatan yang setara.
"Oleh karena itu, sekarang lagi pilot project di KPK dan PPATK," tutur dia.
Lebih lanjut, dia menyampaikan, skema gaji tunggal ini nantinya akan diatur oleh Peraturan Pemerintah.
"Nanti akan diatur oleh PP. Tapi ini kan misal tidak ada lagi perjalanan dinas, ABCD, honor-honor. Bagi mereka yang bekerja, dengan yang tidak kerja, merasa bagaimana, merasa tidak dapat keadilan, yang kerja dapat sama dengan yang enggak kerja, ini yang sedang di pilot project," ucap Abdullah.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, pemberlakuan skema gaji tunggal bertujuan untuk menjaga daya beli ASN setelah pensiun.
Pasalnya, dengan skema saat ini, pensiunan ASN hanya akan menerima gaji pokok saja. Sementara dengan skema single salary, pensiunan ASN akan lebih terjamin karena akan diatur pemberian asuransi kesehatan, kematian, dan hari tua.
"Ke depan nanti seorang ASN itu jangan dia kehilangan daya beli, ke dokter tidak bisa, sakit-sakitan tidak bisa dibayar dengan kartu BPJS, dan seterusnya," ujarnya di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
https://nasional.kompas.com/read/2023/09/12/18455951/menpan-rb-skema-gaji-tunggal-asn-diujicoba-di-kpk-dan-ppatk