Hal ini untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada sekitar 2,3 juta tenaga honorer di lingkungan kementerian/lembaga.
Terlebih lagi, tenaga honorer banyak ditempatkan di sektor pelayanan publik.
"Mestinya November ini mereka harus diberhentikan. Nah, setelah kita lihat, ada banyak honorer yang melayani sektor-sektor vital pelayanan publik dan lain-lain," kata Abdullah Azwar Anas usai rapat tingkat menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023).
"Terlepas dari rekrutmennya dulu banyak ada yang berkualitas bagus, ada juga yang tidak berkualitas, maka nanti ini akan kita evaluasi. Tapi yang penting di November ini tidak ada PHK massal untuk 2,3 juta dulu," imbuh dia.
Adapun landasan penghapusan tenaga honorer diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Beleid tersebut mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK, dengan pemberlakuan paling lama lima tahun.
Sayangnya, meski sudah ada aturan tersebut, jumlah honorer terus meningkat mencapai 2,3 juta.
"Waktu 2018 PPPK kita tinggal 400.000-an, setelah itu enggak boleh angkat, ini diberesin. Tapi begitu kita masuk, kita data, karena kita ingin lihat proyeksi seperti apa, ternyata honorer kita bukan tinggal 300.000. Tapi jadi 2,3 juta. Ini gede sekali," ucap Anas.
Kendati batal menghapus, pemerintah melarang pengangkatan tenaga honorer. Pemerintah lebih memilih untuk memanfaatkan tenaga honorer yang ada saat ini sebagai bentuk solusi.
Sebab, jika tenaga honorer diberhentikan maka akan berdampak pada pelayanan publik. Pihaknya pun mempertimbangkan agar tenaga honorer tetap bisa bekerja dan mendapat penghasilan.
"Insya Allah mudah-mudahan dengan RUU ASN nanti yang akan disahkan ada solusi nanti bagi teman-teman non ASN. Tapi daerah K/L tidak boleh merekrut kembali, kecuali dengan yang nanti akan dibuat oleh PP dengan ketentuan lebih lanjut," harap dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar permasalahan tenaga honorer diselesaikan melalui jalan tengah.
“Kita carikan solusi permanen dalam Undang-Undang ASN. Memang ada arahan dari Bapak Presiden supaya ini dicari jalan tengah,” ujarnya, dilansir dari Kompas.com, Selasa (18/7/2023).
Adapun pembengkakan jumlah tenaga honorer itu disebabkan dulunya rekrutmen tenaga honorer dilakukan dengan sistem "titipan".
"Dulu ya, bukan sekarang. Dulu rekrutmen non-ASN, honorer, itu isinya PDAM. Apa singkatannya, ponakan dan anak mantu,” jelas Anas beberapa waktu lalu.
https://nasional.kompas.com/read/2023/09/12/14573591/menpan-rb-tidak-ada-phk-massal-23-juta-tenaga-honorer-pada-november-2023