Salin Artikel

Kemenhan Teken Kontrak Pengadaan SRVS untuk Evakuasi Awak Kapal Selam yang Tenggelam

SRVS merupakan kapal selam yang berfungsi untuk mengevakuasi awak kapal selam yang tenggelam.

“Pada tanggal 1 September 2023, Kementerian Pertahanan RI dan PT BTI Indo Tekno telah menandatangani kontrak pengadaan SRVS tersebut,” kata Kepala Biro Humas Setjen Kemenhan Brigjen Edwin Adrian Sumantha dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/9/2023).

Kesepakatan ini mencakup penyediaan kapal selam penyelamat berteknologi canggih SRV-F Mk.3 serta kapal induk khusus atau mothership yang dirancang untuk mendukung misi penyelamatan kapal selam darurat.

SRV-F Mk.3 merupakan kapal selam penyelamat modern buatan Inggris. Sistem ini. mengusung konsep “one out, all out.”

Dengan konsep ini, SRV-F Mk.3 dirancang mampu menyelamatkan semua kru kapal selam dalam satu kali perjalanan saja.

Sebab, kapasitas SRV-F Mk.3 mencangkup 50 orang penumpang dan 3 kru.

“Desainnya yang revolusioner memberikan keuntungan dibandingkan sistem lainnya, memungkinkan evakuasi total seluruh awak, dari kapal selam kelas Nagapasa dan Tipe 214 dalam operasi penyelamatan tunggal,” demikian keterangan Kemenhan.

SRV-F Mk.3 akan dibawa dengan sebuah mothership, yang juga dilengkapi dengan berbagai perlengkapan canggih seperti “dedicated decompression chamber.”

Mothership yang akan dioperasikan oleh Komando Operasi Kapal Selam (Koopkasel) TNI AL ini mampu mendukung operasi penyelamatan kapal selam serta kemampuan memberikan pertolongan pertama dengan dukungan medis terhadap kru kapal selam yang berhasil diselamatkan.

https://nasional.kompas.com/read/2023/09/11/14414581/kemenhan-teken-kontrak-pengadaan-srvs-untuk-evakuasi-awak-kapal-selam-yang

Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke