Salin Artikel

Saat Hakim Terpaksa Ketuk Palu Berkali-kali untuk Hentikan Perdebatan Penggugat dan Pendukung Rocky Gerung

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua majelis hakim, Djuyamto menyentil kubu pihak intervensi dalam gugatan perdata yang dilayangkan oleh advokat David Tobing terhadap Rocky Gerung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Adapun penggugat intervensi adalah seorang pengacara bernama Muhammad Taufiq dan seseorang bernama M Hatta Taliwang. Keduanya memberi kuasa kepada Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Azam Khan, Arvid Martdwisaktyo dan Muhamad Jonson Hasibuan.

Adapun penggugat intevensi ini menjadi voeging atau pihak ketiga yang atas inisiatif sendiri ikut dalam pemeriksaan sengketa perdata untuk membela Rocky Gerung. Perdebatan ini terjadi ketika David selaku tergugat mempersoalkan kedudukan hukum penggugat intervensi dalam gugatan tersebut.

"Saya mau tanyakan ke Yang Mulia, sepengetahuan saya para pihak yang ingin masuk ke dalam satu perkara itu harus mendaftarkan resmi suratnya," kata David dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

"Jadi mohon maaf Yang Mulia, saya rasa, saya belum berhak menerima ini karena ini belum ada terdaftarnya di Pengadilan, tanggal berapa dan sebagainya," kata David melanjutkan.

Atas keberatan itu, hakim Djuyamto lantas menjelaskan, dalam praktik persidangan sudah biasa ada pihak ketiga yang tiba-tiba ikut menjadi pihak yang berkepentingan. Namun, hal itu terjadi dengan prosedur administrasi yang berlaku.

Misalnya pemeriksaan legal standing oleh majelis hakim dan para pihak serta mendaftarkan secara resmi ke Pengadilan. Hakim menjelaskan, sidang tetap bisa berjalan dengan pendaftaran yang menyusul dilakukan.

Sebab, nantinya ketika ada putusan sela untuk menentukan kedudukan pihak intervensi, dengan sendirinya akan terdaftar dalam sistem.

"Dalam praktik yang sudah kita alami ya prosedurnya seperti itu. Jadi, saya selama berpuluh-puluh tahun jadi hakim, seperti itu, karena gini, nanti apakah dia tercatat sebagai pihak atau tidak itu kan masih akan kita pertimbangkan," jelas hakim Djuyamto.

Usai mendengar protes dari David, salah seorang kubu penggugat intervensi, Damai Hari Lubis pun meminta izin untuk menjelaskan kedudukan pihaknya ikut dalam gugatan tersebut.

Manurut Damai Lubis, keikutsertaan pihak ketiga telah diatur dalam Reglement of de Rechtsvordering atau Rv dalam kitab undang-undang Hukum Acara Perdata

Pasal 279 Rv menjelaskan bahwa "Barangsiapa mempunyai kepentingan dalam suatu perkara perdata yang sedang berjalan antara pihak-pihak lain dapat menuntut untuk menggabungkan diri atau campur tangan."

Sementar pada Pasal 280 Rv disebutkan "Pengajuan Permohonan Intervensi dapat diajukan pada hari sidang yang telah ditentukan sebelum atau pada waktu kesimpulan terakhir diambil dalam perkara yang sedang berjalan."

"Jadi kami tunduk pada hukum acara, tidak tunduk pada penggugat, yang tidak punya dasar hukum menolak kami, terima kasih," ucap Damai Lubis dengan nada tinggi.

"Mohon lebih menghormati sesama profesi, saya berhak bicara gini," timpal David

"Saya baca Pasal, anda enggak sebut Pasal dari kemarin, coba jelaskan pasalnya, pasal yang mana itu," sahut Damai Lubis.

Hakim berupaya menghentikan perdebatan David dengan Damai Lubis. Hakim Djuyamto sampai mengetuk-ngetuk palu sidang agar keduanya berhenti berdebat.

"Sebentar Pak, kerasnya argumentasi sarjana hukum itu tidak pada kerasnya di dalam vokalnya Pak, tolong Pak kami tahu, ini menggangu persidangan menjadi tidak kondusif, kerasnya di argumentasi, sampaikan, itu sudah keras," kata hakim Djuyamto.

"Seorang sarjana hukum harus begitu Pak, enggak perlu pakai bahasa, nanti memancing Pak, kita kemarin sudah sampaikan ini sidang yang terhormat, kedua belah pihak orang-orang terhormat, orang-orang terkenal, masa disaksikan publik, disiarkan langsung begini kita berdebat seperti itu, tolong Pak ya," imbuhnya.

"Memang begini intonasinya pak," sahut Damai Lubis.

"Baik, ndak apa-apa Pak, tapi jangan terus pakai telunjuk gini ya, jangan Pak," imbuh hakim Djuyamto.

Adapun perkara yang teregistrasi dengan nomor perkara: 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. ini dilayangkan terhadap Rocky Gerung lantaran diduga telah menghina Presiden RI Joko Widodo dengan kata-kata kasar.

https://nasional.kompas.com/read/2023/09/07/18223811/saat-hakim-terpaksa-ketuk-palu-berkali-kali-untuk-hentikan-perdebatan

Terkini Lainnya

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke