JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menerima pengembalian berkas perkara kasus dugaan penistaan agama pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang (PG) dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut berkas itu masih dilengkapi penyidik.
"Sedang proses pelengkapan," kata Djuhandhani saat dihubungi, Selasa (5/9/2023).
Sebagai informasi, Panji Gumilang telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
Bareskrim pun telah melimpahkan berkas kasusnya ke Kejagung. Namun, tim penyidik Kejagung menilai berkas belum lengkap secara formil dan materil.
Berkas tersebut dikembalikan Kejagung pada Rabu (30/8/2023), untuk dilengkapi (P19) oleh penyidik Bareskrim.
"Tim Jaksa Peneliti (P-16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka ARPG belum lengkap secara formil dan materiil dan oleh karenanya perlu dilengkapi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu lalu.
Menurut Ketut, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik Bareskrim guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.
Adapun asus penistaaan yang menjerat Panji bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.
Atas perbuatannya ini, Panji dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Panji kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Masa penahanan Panji juga telah diperpanjang sejak 21 Agustus-30 September 2023.
https://nasional.kompas.com/read/2023/09/05/18063371/bareskrim-masih-lengkapi-berkas-perkara-panji-gumilang