Sebagai mantan prajurit TNI, Lodewijk juga berharap kasus tersebut menjadi peringatan bagi para prajurit agar menjaga segala perbuatannya.
"Ini ada tiga orang (pelaku) untuk betul-betul mendapat tindakan setimpal, hukuman setimpal sesuai peraturan yang berlaku," kata Lodewijk ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Lodewijk menegaskan bahwa tindakan oknum Paspampres itu jelas melanggar hukum.
Ia lantas menunggu hasil penanganan Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) atas kasus ini.
"Kita sudah mendengar bagaimana komitmen dari Puspom TNI maupun Angkatan Darat, kemudian dari Panglima TNI untuk bagaimana menindak para pelaku," ujarnya.
Anggota Komisi I DPR ini kemudian berpesan kepada seluruh prajurit TNI yang masih aktif agar menyadari jati dirinya berasal dari rakyat dan bertugas menjaga pertahanan juga untuk rakyat.
"Kita dikatakan, kita lahir dari rakyat. Nah, janganlah kita menyakiti hati rakyat," kata Lodewijk.
Ditanya apakah DPR perlu melakukan revisi Undang-Undang (UU) Peradilan Militer atas rentetan kasus berkaitan dengan tingkah prajurit TNI, Lodewijk mengaku akan melihat terlebih dulu bagaimana penanganan kasus di Mabes TNI.
Selain itu, menurutnya, DPR perlu mendengarkan tanggapan dari Komisi I dan Komisi III terkait usul revisi UU Peradilan Militer.
"Sejauh ini UU yang ada cukup keras ya, hanya bagaimana memberikan efek jera bagi prajurit," ujar Sekjen Partai Golkar ini.
Sebagaimana diberitakan, warga sipil asal Aceh, Imam Masykur (25) menjadi korban pembunuhan diduga oleh satu prajurit Paspampres dan dua prajurit TNI AD.
Saat ini, Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) sedang menyelidiki peristiwa tersebut.
Komandan Paspampres (Danpaspampres) Mayjen Rafael Granada memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada Praka RM jika terbukti melakukan penganiayaan.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono juga meminta agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati dan minimal penjara seumur hidup jika terbukti melakukan kejahatan yang dituduhkan.
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/29/21360581/minta-oknum-paspampres-yang-aniaya-warga-dihukum-setimpal-lodewijk-jangan