Salin Artikel

Batal Bacakan Pleidoi, Hasnaeni “Wanita Emas” Curhat Kakinya Digigit Tikus

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi ini, Hasnaeni mengeluh sakit setelah digigit tikus di dalam sel Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Hal itu disampaikannya ketika ketua majelis hakim Fahzal Hendri menanyakan kondisi kesehatan terdakwa ketika awal sidang baru saja dibuka.

"Ibu sehat enggak hari ini?" tanya hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin.

"Enggak Yang Mulia," kata Hasnaeni.

Mendengar hal itu, hakim Fahzal pun mengkonfirmasi lagi perihal kondisi kesehatan Hasnaeni.

"Sehat apa enggak?" tanya hakim lagi.

"Tidak sehat," ujar Hasnaeni.

"Sehat?" tanya hakim memastikan

"Tidak sehat," kata Hasnaeni menegaskan.

Mendengar perngakuan itu, hakim Fahzal tidak langsung memercayainya. Terlebih sosok yang kerap disapa “Wanita Emas” itu terlihat segar.

"Segar gini, kok enggak sehat? Nanti benar-benar didatangkan penyakit sama Allah SWT akhirnya gitu," sentil hakim.

Dalam momen ini, Hasnaeni pun mengeluh bahwa kakinya terluka digigit tikus saat berada di Rutan.

"Kemarin digigit tikus," ujar Hasnaeni.

"Apanya yang digigit tikus?" tanya hakim Fahzal.

"Kakinya," kata Hasnaeni.

Hakim pun sempat tertawa mendengar keluhan perempuan berjuluk "Wanita Emas" itu.

"Hahaha ngapain di sarang tikus? Kalau udah ada tikus di situ, jangan-jangan tikusnya nakal," kata Fahzal sambil tertawa.

"Ini kakinya luka," kata Hasnaeni.

"Ini bisa mengikuti persidangan ya, bisa ya," tanya hakim melanjutkan.

Hasnaeni juga sempat mengungkapkan dirinya tengah depresi. Tetapi, hakim Fahzal tetap melanjutkan persidangan yang telah terjadwal.

Lantaran sidang berlanjut, tim penasihat hukum Hasnaeni pun mengaku belum siap menyampaikan nota pembelaan yang sedianya dibacakan hari ini.

"Izin Yang Mulia, maaf, kami dari penasihat hukum bermohon minta untuk acara hari ini pembacaan pleidoi ditunda, paling lambat Kamis, permohonan sudah ada karena persiapan penasihat hukum, ada kemarin ada yang beberapa yang sakit jadi tidak maksimal," kata penasihat hukum Hasnaeni.

Atas permohonan tersebut, Hakim Fahzal pun memberikan kesempatan tim hukum Hasnaeni untuk menyusun pembelaan untuk disampaikan di sidang pada Rabu 30 Agustus 2023.

"Sudah dikasih waktu satu Minggu tidak selesai juga, hari Rabu Pak," kata hakim Fahzal.

Sebelum sidang ditutup, Hasnaeni juga menyampaikan permohonan agar diberikan izin hakim untuk berobat. Ia mengaku tengah depresi dan kakinya terluka lantaran digigit tikus.

"Yang Mulia, saya boleh enggak izin berobat? Depresinya kumat sama digigit tikus kakinya, lagi tidur digigit tikus," kata Hasnaeni.

"Emang ngapain digigit tikus?" ujar hakim Fahzal

Dalam kesempatan ini, tim hukum Hasnaeni turut menjelaskan permohonan yang disampaikan oleh kliennya itu. Pengacara meminta majelis hakim memberikan izin berobat untuk Hasnaeni.

"Berobat jalan maksudnya Yang Mulia, berobat jalan cuma sehari saja kontrol, karena kan pulang kamarin kan 6 Juli, pulang dari rumah sakit itu harus kontrol, sebulan kita belum pernah kontrol," ujar pengacara Hasnaeni.

"Pakai surat Pak, tidak bisa lisan gitu," kata hakim Fahzal.

"Menyatakan terdakwa Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," demikian bunyi tuntutan Jaksa yang dikutip Kompas.com melalui Kasi Intel Kejari Jaktim Yogi Sudharsono pada Rabu (22/8/2023) lalu.

Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan terhadap Hasnaeni.

Selain itu, jaksa juga menuntut hakim menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti kepada Terdakwa Hasnaeni sebesar Rp 17.583.389.175.

Hasnaeni dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/28/20311321/batal-bacakan-pleidoi-hasnaeni-wanita-emas-curhat-kakinya-digigit-tikus

Terkini Lainnya

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke