JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah tiga kali anggaran dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) disebut digunakan oleh Johnny G Plate untuk perjalanan ke luar negeri.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Divisi Pembendaharaan dan Investasi Bakti, Puji Lestari, yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G.
Puji memberikan keterangan untuk terdakwa eks Menkominfo, Johnny G Plate; Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.
"Kepada saksi Puji, berapa kali Pak Menteri menggunakan anggaran Bakti untuk ke luar negeri?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023).
Atas pertanyaan itu, Puji mengungkapkan, tidak ada data penggunaan anggaran Bakti untuk perjalanan dinas ke luar negeri Johnny Plate pada tahun 2021.
Namun demikian, berdasarkan data Divisi Pembendaharaan dan Investasi penggunaan anggaran untuk Menkominfo ke luar negeri tercatat terjadi pada 2022.
"Ada tiga kali di bulan Oktober, Mei, dan Juni," jawab Puji.
Puji menjabarkan bahwa Johnny Plate melakukan perjalanan ke Swiss, Perancis, dan Amerika Serikat pada tahun 2022.
Ia menyebutkan, anggaran dari Bakti Kominfo yang digunakan untuk tiga perjalanan ke luar negeri itu mencapai Rp 911 juta.
"Juni ke mana?" tanya jaksa.
"Ke Swiss," jawab Puji.
"Berapa anggaran yang digunakan oleh Pak Menteri?" tanya jaksa.
"Pak Menteri Rp 301,265,470 juta sekian," jawab Puji.
Puji juga menjabarkan penggunaan dana sebesar Rp 326 juta lebih untuk Johnny Plate berkunjung ke Paris, Perancis, pada Mei 2022.
Selain itu, pada bulan Oktober, eks Menkominfo itu tercatat terbang ke Amerika Serikat dengan dana sebesar Rp 284 juta.
Dibantah Johnny Plate
Keterangan Puji ini pun dibantah oleh Johnny Plate. Bantahan ini disampaikan ketika majelis hakim memberikan kesempatan eks Menkominfo itu menanggapi keterangan saksi.
"Pak Menteri, Pak Johnny G Plate ada bantahan, pak?" tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri.
"Ada, Yang Mulia, untuk Saudara Ibu Puji, saya tidak pernah mengetahui apa yang disampaikan oleh Bu Puji terkait perjalanan ke luar negeri saya," kata Johnny Plate.
Johnny Plate menjelaskan, sebagai Menteri saat itu, dirinya hanya mengetahui bahwa segala pengeluaran dinasnya diatur oleh Kesekjenan Kemenkominfo.
Oleh sebab itu, dirinya tidak mengetahui secara terperinci sumber penggunaan dana yang dikeluarkan untuk kebutuhan dinas ke Swiss, Perancis, dan Amerika Serikat tersebut.
"Yang saya ketahui perjalanan ke luar negeri saya diatur oleh Kesekjenan Kominfo dan saya pun tidak pernah disampaikan bahwa ada seperti ini, kaget-kaget pula saya," kata Johnny.
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/23/08452111/johnny-plate-bantah-gunakan-anggaran-bakti-kominfo-untuk-ke-swiss-perancis