Eltinus merupakan tersangka dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Tetapi, ia divonis lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar dalam sidang pada Senin (17/7/2023) lalu.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kemenkumham) untuk memasukkan Eltinus ke daftar cegah.
“Dalam posisinya sebagai salah seorang saksi,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).
Eltinus disebut menjadi saksi dari sejumlah tersangka baru yang telah ditetapkan oleh KPK.
Pencegahan terhadap Eltinus berlaku selama enam bulan ke depan hingga Januari 2024.
KPK berharap Eltinus bersikap kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik untuk dimintai keterangan.
“Kami ingatkan pada saksi untuk menghadapi tim penyidik sebagaimana penjadwalan pemanggilan yang segera akan dikirimkan,” ujar Ali.
Untuk diketahui, KPK saat ini telah menyerahkan memori kasasi atas bebasnya Eltinus Omaleng ke Mahkamah Agung (MA).
KPK juga mengungkap sejumlah kejanggalan hakim yang melepaskan terdakwa korupsi itu dari tuntutan Jaksa.
Menurut Ali, dalam persidangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar sama sekali tidak membaca dan menguraikan pertimbangan hukum yang berisi alasan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pokok dari putusan.
Hal ini bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 195 dan Pasal 199 ayat (1) huruf b KUHAP.
“Selain itu, dasar putusan juga tidak sedikitpun memuat alasan dan pertimbangan Majelis Hakim yang memutus terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum,” kata Ali.
Dalam dakwaan, Eltinus diduga melakukan korupsi yang menimbulkan negara rugi Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp 46 miliar dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/21/21084911/kpk-cegah-bupati-nonaktif-mimika-eltinus-omaleng-bepergian-ke-luar-negeri