Menurut Herzaky, hal ini justru bentuk kemunduran demokrasi.
"Tidak Sepakat. Tolak dengan keras," kata Herzaky kepada Kompas.com, Jumat (18/8/2023).
Herzaky mengatakan, usulan MPR dan DPD itu telah mengkhianati amanah dan cita-cita reformasi yang telah mengubah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 agar rakyat bisa memilih secara langsung presiden dan wakil presiden.
Ia mengaku bingung kenapa usulan menghapus pemilihan presiden secara langsung itu muncul di tengah demokrasi Indonesia yang sudah maju.
"Kita sudah bergerak maju mengoreksi penyimpangan di Orba (Orde Baru). Mengapa malah mau mengembalikan ke masa-masa yang penuh dengan penyimpangan?" ujar Herzaky.
Kedua lembaga juga mengusulkan supaya posisi MPR dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara.
Hal itu disampaikan oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dan Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti, dalam pidato di Sidang Tahunan 2023 di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
"Majelis yang semula merupakan lembaga tertinggi negara, berubah kedudukannya menjadi lembaga tinggi negara. Majelis tidak lagi menjadi satu-satunya lembaga yang melaksanakan kedaulatan rakyat sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945," kata Bambang Soesatyo
"Mari kita hentikan kontestasi politik yang semata-mata ingin sukses meraih kekuasaan dengan cara liberal. Karena telah menjadikan kehidupan bangsa kita kehilangan kehormatan, etika, rasa dan jiwa nasionalisme serta patriotisme," kata Lanyalla.
"Pemilihan Presiden secara langsung yang kita adopsi begitu saja, telah terbukti melahirkan politik kosmetik yang mahal dan merusak kohesi bangsa. Karena batu uji yang kita jalankan dalam mencari pemimpin nasional adalah popularitas yang bisa difabrikasi," ujarnya lagi.
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/18/11285051/mpr-dpd-usul-pilpres-secara-langsung-dihapus-demokrat-tidak-sepakat-tolak