JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan melanjutkan gelar perkara dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, serta penggelapan uang yang diduga dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Dugaan tindak pidana TPPU, korupsi hingga penggelapan itu terkait pengelolaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana zakat di Ponpes Al Zaytun.
"Iya (gelar perkara lanjutan hari ini)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu (16/8/2023).
Adapun gelar perkara ini dilakukan untuk menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan.
Sebelumnya, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menggelar pekara kasus dugaan TPPU Panji pada Rabu (9/8/2023) pekan lalu.
Namun pelaksanaannya ditunda dan dilanjutkan pekan depan, lantaran penyidik masih kurang keterangan saksi.
Dalam perkara ini, Bareskrim telah memanggil sekitar 40 saksi. Sebanyak 21 di antaranya telah hadir memberikan keterangan.
Salah satu yang sudah diperiksa adalah Panji Gumilang. Panji diperiksa pada Selasa (8/8/2023).
Panji selaku Ketua Dewan Pembina Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), termasuk Ponpes Al Zaytun, menyampaikan bahwa setiap transkasi dilakukan berdasarkan perintahnya.
Whisnu menambahkan, ada kesesuaian bahwa rekening pribadi Panji digunakan untuk melakukan operasional yayasan.
"Artinya beliau menyampaikan apa yang disampaikan oleh teman-teman PPATK, ada kesesuaian bahwa rekening pribadi APG digunakan untuk melakukan operasional terhadap yayasan tersebut," kata dia.
Whisnu juga mengatakan dalam pemeriksaan itu, Panji mengaku setiap transaksi di YPI adalah tanggung jawabnya.
Selain itu, ia menduga ratusan rekening Panji dipakai untuk menerima aliran dana bantuan operasional (BOS) Ponpes Al Zaytun dan pendapatan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).
Terkait dugaan penyelewengan terkait dana BOS tersebut masih akan didalami penyidik Bareskrim.
"Ada dugaan terkait tindak pidana yayasan di mana rekening APG yang jumlahnyaa ratusan digunakan untuk menerima dana BOS juga menerima aliran dana pendapatan yayasan, itu yang kami dalami," ujarnya.
Tersangka penodaan agama
Selain pengusutan terkait kasus TPPU, Panji telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan penistaan agama, ujaran, kebancian, dan pemberitaan bohong pada Selasa (1/8/2023).
Kasus ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.
Atas perbuatannya ini, Panji dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/16/08320561/hari-ini-bareskrim-gelar-perkara-lanjutan-kasus-dugaan-tppu-panji-gumilang