Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penahanan tidak dilakukan karena Kamaruddin bersifat kooperatif.
"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan saudara KS (Kamaruddin Simanjuntak hadir memenuhi penyidik dan saudara KS kooperatif," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/8/2023).
Untuk diketahui, Kamaruddin diperiksa sebagai tersangka pada Senin (15/8/2023) selama sekitar 10 jam.
Ramadhan lantas menegaskan bahwa prosedur penetapan tersangka kepada Kamaruddin sudah sesuai prosedur.
"Bila ada yang menyampaikan hal-hal kriminalisasi, kami sampaikan tidak ada dari pihak penyidik yang mengkriminalisasi terhadap terlapor," ujarnya.
Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong melalui gelar perkara pada Juli lalu.
Kamaruddin menjadi tersangka atas laporan yang dibuat oleh Direktur Utama (Dirut) PT Taspen ANS Kosasih atas pencemaran nama baik.
Kamaruddin mengatakan, proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Bareskrim tak sesuai prosedur. Sebab, dinilai tidak memiliki bukti yang kuat.
"Ya menyalahi prosedur (penyidiknya)," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
Adapun laporan terhadap Kamaruddin terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya pada 5 September 2022.
Laporan ini buntut dari potongan videonya yang beredar di media sosial. Di video itu, Kamaruddin menyebut soal wanita simpanan dan adanya dana Rp 300 triliun yang dipersiapkan Dirut Taspen untuk modal kampanye seorang capres pada Pilpres 2024.
Namun, Kamaruddin menjelaskan bahwa pernyataan di video disampaikannya ketika sedang menjadi advokat dari Rina Lauwy yang merupakan istri dari Dirut Taspen.
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/15/17091801/polri-ungkap-alasan-tidak-tahan-kamaruddin-simanjuntak-usai-diperiksa