Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, hal ini sedang dirumuskan dengan kementerian/lembaga yang terkait penerbitan IMEI.
"Kita sedang merumuskan posko bersama yang nanti secara gampangnya rekan-rekan tidak perlu lapor, artinya rekan-rekan cukup melalui aplikasi yang kami buat," ucap Adi Vivid kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).
Dia menjelaskan, nantinya masyarakat pengguna ponsel dapat mengecek dalam aplikasi untuk memastikan ponselnya tidak termasuk dalam 191.965 ponsel dengan IMEI ilegal.
Melalui aplikasi itu, masyarakat juga bisa melakukan langkah tindak lanjut yang tidak akan merugikan masyarakat.
"Cukup nanti kami sediakan aplikasinya, nanti apabila ternyata setelah diklik IMEI itu termasuk 191.000 (ponsel IMEI ilegal) kami akan memberikan langkah-langkahnya dan itu saya pastikan tidak akan merugikan masyarakat sebagai konsumen," ucapnya.
Sebelumnya, Polri akan menonaktifkan ratusan ribu ponsel, termasuk iPhone, buntut pendaftaran IMEI ilegal di aplikasi centralized equipment identity register (CEIR) pada 10-20 Oktober 2022.
Kasus tersebut didalami Polri berdasarkan laporan dengan nomor LP/B/0099/II/2023/SPKT/Bareskrim tanggal 14 Februari 2023.
Pelanggaran aturan IMEI tersebut melibatkan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Perindustrian dan Direktorat Jenderal Bea Cukai dengan pihak swasta.
Terkait hal ini, Polri telah mengamankan enam tersangka atas kasus tersebut dengan estimasi kerugian yang dialami negara mencapai Rp 353.748.000.000.
"Modus operandi pelaku ini adalah tidak melakukan proses permohonan IMEI ini hingga mendapatkan persetujuan Kemenkominfo atau secara tanpa hak langsung memasukkan data IMEI tersebut ke dalam aplikasi CEIR," jelas Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada.
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/11/12164171/kasus-191975-ponsel-ilegal-polri-akan-bikin-aplikasi-untuk-cek-imei