Menurut Basiran, gubernur telah menyalahgunakan kekuasaan. Hal ini diungkapkannya ketika ditemui di Gedung Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri di Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023).
"Penyalahgunaan kewenangan oleh gubernur sebagai penjabat pembina kepegawaian di Sulawesi Tenggara. Ini adalah perlakuan diskriminatif dan merugikan saya sebagai ASN," kata Basiran di Jakarta Pusat, Kamis.
Dia mengakui, gubernur sebagai penjabat pembina kepegawaian memiliki hak untuk memutasi, merotasi, mengangkat, atau memindahkan penjabat.
Namun, ia merasa pencopotannya tidak sesuai dengan mekanisme, ketentuan, maupun syarat yang berlaku. Seharusnya jika disebut melakukan pelanggaran berat hingga jabatannya dicabut, ada mekanisme pemeriksaan yang perlu dilalui terlebih dahulu.
Adapun pencopotan sebagai staf ahli tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nomor 474 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Staf Ahli Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara.
"(Seharusnya) saya dipanggil untuk pemeriksaan, untuk memastikan dugaan, misalnya seperti (dalam SK Gubernur tentang pencopotan saya), saya katanya tidak loyal, melampaui kewenangan. Jangankan (saya) diperiksa, dipanggil baik lisan maupun tulisan, tidak," kata Basiran.
Karena tidak sesuai mekanisme, Basiran lantas melaporkan Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi atas tindakan penyalahgunaan kekuasaan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Laporan itu disampaikan kepada para pejabat kementerian/lembaga terkait dengan surat tertanggal 8 Agustus 2023 beserta lampirannya.
Masing-masing ditujukan dan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kepala Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Ketua Komisi II DPR.
"Oleh sebab itu, saya bukan berarti melawan atasan (dengan) melaporkan atasan. Tapi mengikuti aturan yang ada, sesuai mekanisme kalau kita diberi sanksi pelanggaran disiplin dalam hal ini pembebasan jabatan," ungkap dia.
SK tersebut diteken Ali Mazi sehari setelah acara Hari Ulang Tahun (HUT) Proklamasi di Pasarwajo, tepatnya 7 Agustus 2023.
Alasan pemberhentian Basiran karena tidak memiliki loyalitas, disiplin, dan dedikasi maupun kepatuhan dalam menjalankan jabatannya. Lalu, Basiran dianggap telah melampaui kewenangan dan melanggar ketentuan sebagai pejabat daerah.
Sebelumnya, selama menjabat sebagai Pj Bupati, Basiran sempat dimutasi dari jabatan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah menjadi staf ahli. Mutasi tersebut tanpa melalui beberapa prosedur, salah satunya rekomendasi KASN.
Adapun jabatannya sebagai Pj Bupati akan berakhir pada 24 Agustus 2023 usai dilantik secara resmi pada 24 Agustus 2022.
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/10/22092371/dicopot-oleh-gubernur-sultra-pj-bupati-buton-ini-perlakuan-diskriminatif