Ketua KPAI Ai Maryati mengatakan, tindakan guru sekaligus pembina asrama di sebuah SMK di Larantuka itu juga melanggar hak anak.
"Jelas melanggar hak anak bahkan condong pidana," kata Ai saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (8/8/2023).
Ai juga menolak alasan guru NO yang menyebut tindakannya sebagai bentuk pembinaan terhadap siswanya.
"Ini namanya bukan membina tapi menghukum dengan kekerasan," kata dia.
Ai mengatakan, KPAI akan melakukan pengawasan sekaligus berkoordinasi dengan pihak sekolah dan asrama terkait peristiwa itu.
Dia juga akan menghubungi orangtua korban agar bisa mendapat perlindungan dan intervensi penyembuhan psikologis.
Ai juga menyebut, peristiwa itu sebagai peringatan untuk sekolah berbasis asrama maupun boarding untuk memberikan kemampuan seluruh elemen menjalankan lingkungan pendidikan tanpa kekerasan.
"Bukan hanya guru dan siswa, tapi seluruhnya, termasuk para pembimbing asrama di mana anak-anak kita dititipkan untuk sekolah," imbu dia.
Sebelumnya, kasus pencelupan tangan siswa oleh guru terjadi pada Rabu (2/8/2023) sekitar pukul 20.00 WITA.
Korban berinisial YAP yang berasal dari Desa Pandai, Kecamatan Wotan Ulumado, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur.
Keluarga sudah melaporkan kasus tersebut ke Polres Timur pada Kamis (3/8/2023).
Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur Iptu Lasarus M. La'a menerangkan, kasus tersebut telah teregistrasi dalam laporan polisi nomor LP/B/270/VIII/2023/SPKT/POLRES FLOTIM/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tanggal 3 Agustus 2023.
"Laporan sudah diterima kemarin dan korban sudah divisum. Kita tetap proses seusai aturan hukum," ujar dia.
Sedangkan guru NO mengaku salah usai menghukum anak didiknya dengan mencelupkan tangan ke air panas.
NO mengeklaim tindakan tersebut merupakan bentuk pembinaan terhadap siswa. Apalagi, ia mendapat banyak keluhan dari orangtua terkait perilaku siswa terhadap sesama teman di asrama tersebut.
"Pembinaan seperti ini baru, karena ada tuntutan dari orangtua soal anak-anak mereka yang kecolongan, lemarinya dibongkar. Maka tuntutannya, secepatnya pelaku diketahui," ujar NO dalam keterangannya, Senin (7/8/2023).
Bahkan, ia pernah mencoba memberikan sanksi lain kepada para siswa, tetapi tak satu pun yang mengakuinya.
NO mengaku tidak pernah membayangkan jika salah satu siswanya mengalami bengkak di bagian tangan.
Ia kaget saat orangtua korban datang menemuinya. NO menyampaikan permohonan maaf dan mengaku salah atas tindakannya itu.
"Saya punya niat (minta maaf). Ada rasa bersalah, apa yang saya buat itu saya bersalah. Media yang saya gunakan itu salah," kata dia.
Ia juga menambahkan akan siap mengikuti semua proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/08/20542401/guru-celupkan-tangan-siswa-ke-air-mendidih-kpai-langgar-hak-anak-condong-ke