Krishna menyebut, tanggal 16 Januari 2020, Harun terlacak berangkat ke Singapura. Sehari setelahnya, ia kembali masuk Indonesia.
“Pada saat 16 Januari 2020 yang bersangkutan (Harun) ke Singapura tapi 17 Januari 2020 sehari (setelahnya) yang bersangkutan kembali ke Indonesia,” ucap Krishna di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/8/2023).
Namun, Krishna mengatakan, saat itu pihaknya belum dimintakan bantuan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangkap Harun.
Setelah tanggal pelintasan itu, KPK baru meminta bantuan sehingga pihak Divhubinter melakukan koordinasi dengan Interpol pusat di Lyon, Perancis.
Kemudian, kata Krishna, red notice atas nama Harun Masiku terbit pada 30 Juni 2021.
“Pada tanggal 16 Januari 2020-17 Januari 2020. Pada saat itu Polri dalam hal ini Divhubinter cq Interpol belum dimintai tolong oleh KPK, belum dikontak KPK untuk perburuan, setelah itu kami dikontak,” ucap dia.
Terkait ini, kemungkinan besar Harun bisa berada di Indonesia. Namun, Krishna menyebut, ada juga kemungkinan eks kader PDI-P itu kabur kembali keluar negeri.
Satu hal yang dipastikan Krishna yakni Harun masih belum mengganti kewarganegaraannya.
“Apakah memungkinkan yang bersangkutan ada di luar negeri? Bisa saja, apabila yang bersangkutan mengubah identitas, mengubah data dan lain sebagainya,” ucap dia.
Hasil Pemilu 2019 memperlihatkan, Harun hanya mengantongi 5.878 suara di posisi keenam. Namun, PDI-P justru mengajukan Harun sebagai pengganti Nazarudin.
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/08/07585231/polri-harun-masiku-masuk-indonesia-16-januari-2020-sebelum-red-notice-terbit