Menurut dia, kejadian tersebut bukan contoh yang baik dan bisa menurunkan kredibilitas TNI di mata publik.
"Padahal TNI saat ini merupakan institusi yang tingkat kepercayaannya dari publik sangat tinggi," kata Arsul kepada Kompas.com, Senin (7/8/2023).
Arsul juga berpandangan bahwa kejadian itu jelas mengesankan prajurit TNI melakukan tekanan kepada Kasatreskrim Polrestabes Kompol Teuku Fathir Mustafa dan jajarannya.
Dalam kejadian itu, diketahui seorang pria juga terlihat berbicara kepada Kasatreskrim dengan nada tinggi. Pria itu diduga prajurit TNI aktif berpakaian preman.
"Karena itu kami meminta agar Panglima TNI memberikan atensi terhadap kejadian tersebut agar tidak terulang kembali ke depan," ujar Arsul.
Wakil Ketua Umum PPP ini mengatakan, dari apa yang beredar hingga viral, sejumlah kalangan masyarakat sipil menilai bahwa kejadian tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang dijalankan oleh Polri.
Arsul menilai, mengupayakan seorang tersangka yang ditahan untuk ditangguhkan adalah hal yang sah saja, tetapi ada prosedur yang harus diikuti.
"Apa yang viral tersebut mengesankan bahwa prosedur yang baku atau lazim tidak diikuti, apalagi ketika masalahnya menyangkut warga sipil dan kemudian ada perwira TNI aktif yang turun bertindak seolah-olah sebagai penasehat hukumnya," ujar dia.
Oleh sebab itu, Arsul meminta semua pihak memahami proses hukum pidana memiliki aturan yang perlu ditaati di mana tertuang dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam aturan itu, menurut Arsul, ada praktik hukum yang sudah diakui dan berjalan.
"Ini harus dipahami oleh siapa pun, termasuk teman-teman TNI kita," ujar Wakil Ketua MPR ini.
Saat masuk, mereka langsung menemui dan mengelilingi Kasat Reskrim Polrestabes Kompol Teuku Fathir Mustafa di ruang penyidik lantai dua Gedung Sat Reskrim.
Puluhan prajurit diketahui keluar masuk gedung sambil membanting pintu.
"Kami perintah komandan. Kalau belum selesai, enggak pulang. Kalau perlu diratakan saja ini," kata salah satu pria diduga anggota TNI berpakaian preman.
Sekitar pukul 16.00 WIB, puluhan personel TNI ini terlihat keluar bersamaan dari gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Namun, pukul 19.00 WIB, ternyata para anggota TNI tersebut belum membubarkan diri.
Mereka masih berada di depan Mapolrestabes Medan.
Pada jam yang sama, ARH, seorang tersangka pemalsuan surat keterangan lahan di sebuah perseroan terbatas (PT) di Sumatera Utara, bebas dan meninggalkan Mapolrestabes Medan.
Diketahui bahwa salah satu prajurit TNI yang berada di lokasi merupakan penasihat hukum Kodam I Bukit Barisan Mayor Dedi Hasibuan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kedatangan penasihat hukum Kodam I/BB dan beberapa anggotanya ke Polrestabes Medan untuk berkoordinasi terkait status penahanan ARH, saudara dari Mayor Dedi Hasibuan.
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/07/12004401/tni-geruduk-mapolrestabes-medan-anggota-komisi-iii-bisa-turunkan