Napoleon dipenjara karena dinyatakan terbukti menerima suap taipan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Ia juga dinyatakan bersalah karena menganiaya terdakwa penistaan agama M Kace di Rutan Bareskrim Polri.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, Napoleon menghirup udara bebas setelah dinyatakan bebas bersyarat.
“Sudah bebas bersyarat (PB) dari tanggal 17 April 2023,” kata Rika saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/8/2023).
Karena belum bebas murni, Napoleon masih harus menjalani bimbingan dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) di wilayah Jakarta Timur-Utara.
“Menjalani bimbingan sebagai klien pemasyarakatan di Bapas (Jakarta) Timur-Utara,” ujar Rika.
Berdasarkan catatan Kompas.com, Napoleon dinyatakan terbukti menerima uang senilai 370.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.
Ia kemudian divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Sementara, dalam kasus penganiayaan M Kace, Napoleon divonis 5 bulan dan 15 hari penjara.
Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menganiaya Kace di Rutan Bareskrim Polri pada Agustus 2021 lalu.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan penganiayaan secara bersama-sama," ujar hakim ketua Djuyamto dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/04/18120531/irjen-napoleon-bebas-bersyarat-masih-harus-bimbingan-di-bapas