Salin Artikel

TB Hasanuddin: Proses Hukum Kabasarnas agar Berjalan Terbuka, Solusinya Peradilan Koneksitas

Bukan tanpa sebab, ia mengingatkan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2021 yang mengatur salah satunya soal peradilan koneksitas untuk memproses hukum antara oknum TNI dan sipil.

"Kan sekarang sudah ada berdasarkan ya, berdasarkan Perpres Nomor 15 Tahun 2021, peradilan itu koneksitas antara untuk mengadili oknum TNI dengan warga masyarakat, itu bisa dengan melakukan peradilan koneksitas," katanya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/8/2023).

Ia lantas menguraikan bahwa tahapan proses hukum terhadap keduanya harus dilakukan secara bersama, mulai dari penyelidikan.

Ini harus dilakukan antara Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ya, kemudian penyidikannya, tadi penyelidikan sekarang naik ke penyidikan. Ya itu juga bareng," lanjutnya.

Setelah itu, tahapan penuntutan terhadap keduanya juga harus digelar secara bersama oleh jaksa penuntut masing-masing, baik oditur militer maupun sipil.

"Kemudian pengadilannya, juga di peradilan koneksitas, itu dibentuk Majelis Hakim Koneksitas, dari hakim militer dan hakim sipil," tambah dia.

Mantan perwira tinggi TNI Angkatan Darat (AD) ini melanjutkan, semua tahapan tadi perlu dikoordinasikan dan diatur oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil).

Menurutnya, Jampidmil harus berperan dalam jalannya peradilan secara terbuka untuk publik.

"(Proses hukum) terbuka kepada publik. Mereka bareng. Bareng menyidik, bareng menuntut. Bareng menghakimi juga. Iya, begitu," tambah dia.

TB mengaku proses ini berbeda ketika sebelum Perpres 15 Tahun 2021 yang mengatur salah satunya peradilan militer atau koneksitas itu belum terbit.

Dahulu, jelas dia, proses hukum antara militer maupun sipil berjalan masing-masing.

Hal tersebut diakuinya menimbulkan kecurigaan publik akan transparansi proses hukum.

"Jadi dulu sendiri, militer bikin pengadilan, umum bikin pengadilan, kadang tidak nyambung juga hasilnya ya. Sekarang ini, makanya harus diperankan Kejaksaan Agung. Terutama Jaksa Agung Muda Pidana Militer, gitu. Jampidmil ya," pungkas politikus PDI-P ini.

Selanjutnya, proses hukum terhadap keduanya akan dilakukan di peradilan militer.

“Bahwa kita melaksanakan proses pemeriksaan ini menganut asas tempus delicti. Jadi waktu kejadian pada saat dilakukan oleh HA (Henri Alfiandi) ini saat beliau masih aktif menjadi prajurit TNI," kata Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).

"Jadi proses hukumnya masuk dalam kompetensi peradilan militer,” tuturnya.

Kendati demikian, kata Agung, pihaknya akan tetap bekerja sama dengan KPK untuk menangani kasus ini.

Agung mengaku, proses hukum terhadap Henri dan Afri akan dilakukan semaksimal mungkin.

"Kita akan mengembangkan semaksimal mungkin permasalahan yang ada ini dengan terus berkoordinasi ketat dengan KPK terkait dengan apa yang sudah ada dalam laporan polisi yang ada di KPK maupun ada di kami yaitu kejadian dari mulai 2021 sampai dengan 2023. Jadi itu akan kita gali nanti,” jelasnya.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/01/16030611/tb-hasanuddin-proses-hukum-kabasarnas-agar-berjalan-terbuka-solusinya

Terkini Lainnya

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke