Adapun putusan ini mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg tanggal 30 Mei 2023.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sudrajad Dimyati selama tujuh tahun, serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,” demikian bunyi putusan yang diketuk Ketua Majelis Muzaini Achmad yang dikutip dari salinan putusan PT Bandung, Senin (31/7/2023).
Dalam putusannya, Hakim Tinggi mempertimbangkan pengabdian Sudrajad Dimyati menjadi pegawai negeri sipil (PNS) hingga manjadi Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA).
"Menimbang bahwa terhadap lamanya hukuman yang akan dijatuhkan ini perlu mempertimbangkan masa pengabdian terdakwa pada Negara di Lembaga Mahkamah Agung RI yang lebih kurang selama 38 tahun lamanya," kata Hakim.
Hakim mengatakan, karier Sudrajat telah dimulai sejak diangkat sebagai PNS Hakim, yang selanjutnya menduduki jabatan beberapa kali sebagai Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Tinggi dan akhirnya menduduki jabatan Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI.
Menurut hakim, Negera dalam hal ini Mahkamah Agung RI tidak bisa mengabaikan begitu saja masa pengabdian Sudrajad Dimyati yang telah 38 tahun melayani masyarakat pencari keadilan. Sebab, semuanya itu dilakukan untuk Negara, kesetiaan pengabdian pada Negara.
Terlebih, dalam kurun waktu pengabdian tersebut Sudrajad Dimyati belum pernah dijatuhi hukuman disiplin maupun hukuman pidana.
“Majelis Hakim Tingkat Banding menyadari bahwa terdakwa telah melakukan kesalahan, oleh karenanya harus dipidana namun lamanya hukuman yang akan dijatuhkan akan dikurangi dengan mengingat masa pengabdian terdakwa pada Negara cq Lembaga Mahkamah Agung RI,” kata Hakim.
Selain pengurangan hukuman, Hakim Tinggi memperkuat putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Ia terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sudrajad Dimyati dinilai terbukti menerima uang suap tersebut dari Elly Tri Pangestuti selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di Mahkamah Agung.
Elly merupakan salah satu perantara aliran suap itu yang berasal dari Heryanto Tanaka yang menginginkan agar Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 874 KPdt.Sus-Pailit/2022, mengabulkan perkaranya.
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/01/10531391/vonis-hakim-agung-nonaktif-sudrajad-dimyati-disunat-jadi-7-tahun