Salin Artikel

Kejagung dan KPK Tak Hadir, Gugatan LP3HI Terkait Dugaan Penghentian Penyidikan Kasus BTS Kominfo 4G Ditunda

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan ini dilayangkan lantaran Kejagung diduga telah menghentikan penyidikan beberapa pihak yang diduga terakit kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.

Dugaan korupsi proyek triliunan rupiah ini dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.

Tiga gugatan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya pengentian penyidikan didaftarkan LP3HI pada 21 Juli 2023 dengan nomor 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, 80/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dan 81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Hakim Tunggal yang mengadili gugatan ini, Hendra Utama Sutardodo menetapkan penundaan sidang lantaran Kejagung dan KPK selaku tergugat tidak hadir dalam sidang perdana tersebut.

"Sidang kita tunda dua Minggu ya, kita tunda 14 Agustus ya," kata hakim Hendra dalam sidang di Ruang 01 PN Jakarta Selatan, Senin (31/7/2023).

Dalam gugatannya nomor perkara 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, LP3HI menduga Kejagung menghentikan penyidikan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.

Adapun Dito pernah dimintai keterangan oleh pihak Kejagung terkait indikasi adanya pengamanan proyek BTS 4G Kominfo tersebut.

Kemudian, pada gugatan dengan nomor 80/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, Kejagung juga dinilai tidak mengusut keterlibatan Direktur PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan.

Jemmy Sutjiawan yang sudah diperiksa empat kali oleh Kejagung itu diduga menerima Rp 100 miliar. Bahkan, Direktur PT Sansaine Exindo itu juga telah dicegah ke luar negeri.

Lebih lanjut, gugatan dengan nomor 81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL diajukan LP3HI lantaran Kejagung dianggap menghentikan penyidikan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin.

Nistra diketahui merupakan staf ahli anggota Komisi I DPR. Sementara, Sadikin merupakan perantara pemberian uang yang diperuntukkan bagi oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Adapun terkait gugatan terhadap KPK, LP3HI mendorong komisi antirasuah itu turut mengusut aliran dana proyek negara yang diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga triliunan rupiah tersebut.

Ditemui usai sidang, Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho mengaku kecewa atas ketidakhadiran dari Kejaksaan Agung. Sebab, Kejagung merupakan pihak utama yang menjadi tergugat dalam praperadilan tersebut.

"Sebenernya memang jujur kami sangat kecewa terutama dari pihak Kejaksaan Agung karena merekalah yang penyidik langsung, yang berperan langsung, yang kita persoalkan dalam perkara ini dam kemudian mereka tidak datang tanpa ada kabar apapun," kata Kurniawan.

"Seharusnya mereka datang atau setidaknya memberikan informasi kenapa tidak datang, hal ini membuktikan atau setidaknya patut kita curigai bahwa Kejaksaan Agung memang tidak serius untuk melanjutkan atau menangani perkara korupsi BTS ini terhadap yang lain, selain yang sudah ada dan menjadi terdakwa di PN Tipikor Jakarta Pusat," imbuhnya

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/31/18253931/kejagung-dan-kpk-tak-hadir-gugatan-lp3hi-terkait-dugaan-penghentian

Terkini Lainnya

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke