Salin Artikel

Parpol Selain PDI-P Dinilai Perlu Revisi "Presidential Threshold" Usai Pilpres 2024

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti utama politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Siti Zuhro, menilai bahwa 8 partai politik (parpol) yang duduk di DPR RI perlu segera merevisi ketentuan ambang batas pencalonan presiden yang termuat di dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dengan aturan yang kerap disalahartikan sebagai "presidential threshold" ini, maka calon presiden dan wakil presiden hanya bisa diusung oleh parpol/gabungan parpol dengan raihan minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.

Di Senayan, hanya PDI-P satu-satunya parpol yang telah memenuhi ambang batas itu. Siti menyinggung bahwa 8 parpol selain PDI-P sudah merasakan dampak buruk kebijakan yang memang tidak diperlukan ini.

"Golkar merasakan, Gerindra merasakan, PKB merasakan, semua partai menengah merasakan, tidak bisa mandiri dia," kata Siti dalam focus group discussion Partai Buruh di Gedung Joang '45, Jakarta, Senin (31/7/2023).

"Ini yang mungkin ke depan kita mintakan partai politik itu melakukan revisi (ketentuan ambang batas pencalonan presiden), karena kan mereka sendiri sudah merasakan," ungkapnya.

Siti menyebutkan, baru kali ini parpol-parpol terlihat tak mandiri dan tak percaya diri karena harus bergantung pada kekuatan politik lain.

Padahal, banyak parpol sudah memiliki jagoannya masing-masing yang berasal dari kader partai sendiri untuk berlaga di Pilpres 2024.

Ambil contoh, Gerindra sepakat mengusung ketua umum mereka, Prabowo Subianto. PKB satu suara calonkan Muhaimin Iskandar. Sedangkan Golkar ngotot mengajukan Airlangga Hartarto.

Namun, keinginan itu tak bisa berjala mulus. Para ketua umum parpol masing-masing harus mengalah dengan peta politik demi mencari kemenangan partainya di Pilpres 2024, walau wajahnya tak masuk surat suara.

Hanya PDI-P yang percaya diri mengusung kadernya, Ganjar Pranowo, karena tiket pencalonan presiden sudah di tangan lantaran menguasai 128 kursi (22,26 persen) DPR RI.

Desakan untuk merevisi melalui jalur parlementer ini, dinilainya, menjadi masuk akal karena berbagai elemen masyarakat sipil dan parpol sudah berupaya melakukan revisi melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Namun, dari 30 gugatan yang sudah dilayangkan, nihil yang dikabulkan majelis hakim. Partai Buruh menjadi pihak ke-31 yang mengajukan gugatan.

Sejauh ini, Mahkamah selalu menyampaikan bahwa mereka belum mengubah pendirian mereka terkait "presidential threshold", bahwa kebijakan ini dianggap dapat memperkuat sistem presidensialisme.

Dalam banyak putusan, majelis hakim juga beranggapan bahwa kebijakan ini merupakan ranah pembentuk undang-undang (open legal policy).

Mereka juga berharap para penggugat lain memiliki argumen yang berbeda.

"Ambang batas pencalonan pilpres itu sangat tidak relevan, tidak signifikan, dan tidak urgen untuk kita laksanakan. Tidak punya landasan hukumnya, dan dampaknya sangat buruk terhadap Indonesia," jelas Siti.

"Insya Allah segera setelah Pemilu 2024, akan ada revisi paket undang-undang politik ini, termasuk juga Undang-Undang tentang Partai Politik," tutupnya.

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/31/15090431/parpol-selain-pdi-p-dinilai-perlu-revisi-presidential-threshold-usai-pilpres

Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke