Salin Artikel

Salahkan Penyidik soal Penetapan Tersangka Kabasarnas, Pimpinan KPK Dinilai Cuci Tangan

Ketua Indonesia Memanggil 57 (IM57+) Institute Praswad Nugraha menyampaikan, tindakan penyelidik dan penyidik KPK seluruhnya dilakukan atas perintah pimpinan.

“Penyelidik KPK bertindak atas perintah dan atas nama pimpinan KPK, setelah menemukan 2 alat bukti yang cukup wajib melaporkan kepada pimpinan KPK untuk selanjutnya ditetapkan tersangka atau tidak,” kata Praswad kepada Kompas.com, Jumat (28/7/2023).

“Penetapan tersangka sepenuhnya adalah kewenangan pimpinan KPK, bukan kewenangan penyelidik, atau penyidik KPK,” ujar Praswad lagi.

Mantan penyidik KPK ini pun berpandangan, kekeliruan proses hukum ini merupakan tanggung jawab pimpinan Komisi Antikorupsi itu.

Sebab, proses penegakan hukum terhadap suatu penanganan perkara tidak bisa dilakukan tanpa perintah dari pimpinan lembaga antikorupsi itu.

“Pimpinan KPK tidak boleh cuci tangan seolah-olah ini adalah pekerjaan tim penyelidik semata, karena seluruh alat bukti wajib dilaporkan kepada pimpinan KPK dalam mekanisme ekspose perkara bersama antara penyelidik, penyidik, penuntut dan pimpinan KPK,” ujar Praswad.

“Kesalahan atau ketidakcermatan pimpinan KPK tidak boleh terjadi didalam proses pro justitia sebuah penanganan perkara, karena hal ini masuk di dalam penyalahgunaan kewenangan dan termasuk dalam perbuatan pidana,” kata dia.

Sebelumnya, KPK meminta maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono karena telah menangkap tangan dan menetapkan tersangka pejabat Basarnas dari lingkup militer.

KPK sebelumnya menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi setelah menangkap tangan bawahannya, Letkol (Adm) TNI Afri Budi Cahyanto.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, pihaknya memahami semestinya penanganan dugaan korupsi Henri dan Afri ditangani oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Pernyataan ini Tanak sampaikan usai menggelar audiensi dengan sejumlah petinggi militer termasuk Komandan Pusom (Danpuspom) TNI, Marsekal Muda R Agung Handoko.

"Kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan," kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

Menurut Tanak, saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023) lalu, tim KPK memahami Afri merupakan prajurit TNI.

Namun, kata Tanak, penyelidik KPK khilaf sehingga Afri tetap diciduk dan diproses hukum oleh KPK hingga mendapat status tersangka.

"Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," tutur Tanak.

Afri merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas. Ia juga merupakan prajurit TNI Angkatan Udara (AU) berpangkat Letkol Adm.

Mereka diduga menerima suap hingga Rp 88,3 miliar sejak 2021-2023 dari berbagai pihak.

KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka Sebagian dari terduga penyuap itu adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

Mereka diduga memberikan uang sekitar Rp 5 miliar kepada Henri melalui Afri karena ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan peralatan di Basarnas.

Pengusutan dugaan korupsi di Basarnas diungkap ke publik setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023).

Sementara itu, Henri menyatakan siap bertanggung jawab atas kebijakannya sebagai Kepala Basarnas.

Ia mengaku uang yang diterima melalui Afri bukan untuk kebutuhan pribadi melainkan kantor.

“Tujuannya memang untuk itu,” ujar dia.

Dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, pihak TNI menilai KPK tidak melakukan penetapan hukum Henri dan Afri tidak sesuai prosedur.

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/28/23095981/salahkan-penyidik-soal-penetapan-tersangka-kabasarnas-pimpinan-kpk-dinilai

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke